Aktual Terkini.com- PEKANBARU – Aksi walkout mewarnai jalannya Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Rabu (29/7/2026). Langkah tegas tersebut diambil oleh Fraksi PDI Perjuangan lantaran dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 belum dibagikan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
Aksi meninggalkan ruang sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar, Muhammad Dikky Suryadi, bersama tiga anggota Banggar dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni Victor Parulian, Zulkardi, dan Davit Marihot Silaban. Selain mempersoalkan penundaan penyerahan dokumen keuangan, mereka turut memprotes ketidakhadiran Ketua TAPD dalam rapat pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut.
Persoalan Transparansi Dokumen LHP BPK
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, salinan dokumen LHP BPK atas LKPD Kota Pekanbaru dalam forum tersebut hanya diserahkan secara terbatas kepada Ketua DPRD, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Pekanbaru. Sejumlah anggota Banggar dari fraksi lain turut mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima salinan dokumen penting tersebut hingga rapat resmi dibuka.
Anggota Banggar Fraksi PDI Perjuangan, Victor Parulian, menyayangkan prosedur penyerahan dokumen tersebut. Ia menilai LHP BPK merupakan instrumen utama bagi pihak legislatif dalam menguji dan mengevaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pemerintah daerah.
“Sejak awal kami meminta rapat diskors sampai LHP BPK diberikan kepada seluruh anggota Banggar, serta meminta Ketua TAPD hadir langsung. Namun permintaan itu tidak dipenuhi. Apabila dokumen yang menjadi dasar pembahasan saja tidak kami pegang, lalu apa yang sebenarnya ingin dibahas? Banggar bukan forum seremonial,” tegas Victor.
Victor juga mengingatkan bahwa Kota Pekanbaru meraih predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK untuk laporan keuangan TA 2025. Oleh karena itu, seluruh anggota Banggar dipandang perlu untuk mengetahui secara komprehensif seluruh temuan, catatan, dan rekomendasi auditor negara sebelum memberikan pandangan fraksi.
“Apabila terdapat catatan dan rekomendasi BPK, DPRD harus mengetahui hal tersebut secara mendalam. Di sinilah fungsi pengawasan kami berjalan. Jangan sampai kami diminta membahas bahkan menyetujui dokumen pertanggungjawaban tanpa mengetahui substansi hasil pemeriksaannya,” tambahnya.
Penegakan Fungsi Kontrol Legislatif
Sementara itu, anggota Banggar Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Davit Marihot Silaban, menegaskan bahwa penahanan dokumen tersebut berdampak langsung pada pelemahan fungsi kontrol dan transparansi tata kelola keuangan daerah.
“LHP BPK adalah instrumen pengawasan DPRD terhadap penggunaan uang rakyat. Ketika anggota Banggar tidak menerima dokumen itu, maka fungsi kontrol legislatif menjadi tidak maksimal. Kami tidak ingin pembahasan pertanggungjawaban APBD sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar mengulas setiap temuan, koreksi, dan rekomendasi yang diberikan BPK,” papar Davit.
Davit menambahkan bahwa setiap anggota Banggar memiliki hak serta kewajiban konstitusional yang sama dalam mengawal pengelolaan APBD Kota Pekanbaru.
“Kami berharap ke depan seluruh dokumen pendukung pembahasan wajib disampaikan sebelum rapat dimulai agar proses pengambilan keputusan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.























