Upaya penyelundupan narkotika dalam skala besar melalui jalur laut kembali digagalkan aparat. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti memutus rantai distribusi sabu jaringan internasional yang masuk dari arah perbatasan, dengan total barang bukti mencapai sekitar 27 kilogram.
Pengungkapan ini terjadi di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Senin pagi (27/4/2026). Dua pria yang diduga berperan sebagai kurir, masing-masing berinisial K (26) dan S (38), warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, tak berkutik saat upaya pelarian mereka dihentikan aparat di tengah laut.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, Selasa (28/4/2026) menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPTU Abdul Haris Damanik langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah perairan yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Aldi Alfa, kecurigaan petugas memuncak ketika sebuah speedboat dengan ciri mencolok melintas di area pengawasan. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut justru tancap gas, memicu aksi kejar-kejaran di perairan terbuka. Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku.
Dalam situasi yang semakin berisiko, aparat akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur. Tembakan diarahkan ke bagian kaki juru mudi yang kemudian diketahui sebagai tersangka K. Langkah tersebut efektif menghentikan laju kapal, sehingga kedua pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan lanjutan.
Pemeriksaan di lokasi mengungkap besarnya muatan ilegal yang dibawa. Tiga tas berisi sabu ditemukan di dalam speedboat, terdiri dari 17 paket berlabel “Chines Pin We” dengan berat sekitar 17 kilogram serta 10 paket lainnya berlabel “Gold Leaf” seberat kurang lebih 10 kilogram. Selain itu, turut diamankan 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung etomidate.
“Tak hanya narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya, seperti dua unit handphone, paspor, serta speedboat yang digunakan sebagai alat transportasi penyelundupan,” jelasnya.
Tersangka K yang mengalami luka tembak langsung dievakuasi menggunakan bantuan Satpolairud bersama Bea Cukai Selatpanjang untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa jalur perairan di wilayah perbatasan masih menjadi incaran jaringan narkotika internasional. Di sisi lain, aparat memastikan pengawasan akan terus diperketat untuk menutup setiap celah penyelundupan yang mengancam masyarakat. ***




















