Menu ✖

Otomatis

Berita

Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di SPBU Siak 2 Pekanbaru Menyerahkan Diri

badge-check

Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di SPBU Siak 2 Pekanbaru Menyerahkan Diri Perbesar

Aktual Terkini.com- PEKANBARU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di kawasan SPBU Jalan Siak 2, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Terduga pelaku yang diketahui berinisial AAPR tersebut memilih untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah dilakukan upaya pendekatan persuasif melalui pihak keluarganya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan bahwa pelaku saat ini sudah berada di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sudah, kami amankan. Yang bersangkutan, setelah kami komunikasikan (dengan pihak keluarga), mau menyerahkan diri ke Polres,” ujar AKP Anggi saat dikonfirmasi via pesan singkat, Minggu (28/6/2026).

Kronologi Kejadian dan Penyerahan Diri

Berdasarkan data resmi kepolisian, kasus penganiayaan ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di depan SPBU Jalan Siak 2, Rumbai. Korban yang diketahui bernama Rony Agus Saputra (RAS) diduga kuat mengalami tindakan penganiayaan berat hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Pihak keluarga korban kemudian resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/766/VI/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 13 Juni 2026.

Setelah dilakukan penyelidikan, AAPR akhirnya datang ke Markas Polresta Pekanbaru pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Proses penyerahan diri ini didampingi oleh pihak keluarga pelaku serta dikawal oleh Tim Jatanras yang dipimpin oleh IPDA Evan Rizky Wirawan.

Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat peristiwa terjadi. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 1 buah kunci roda

  • Sebilah pisau dapur

  • Sepasang pakaian milik korban

  • 1 buah ikat pinggang

Atas perbuatannya, tersangka AAPR kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang signifikan.

Kasus ini sempat menyita perhatian besar dari masyarakat luas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, almarhum RAS pergi meninggalkan seorang istri beserta dua orang anak.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Siak Kebut Pembersihan 4 Sungai Utama: Solusi Atasi Banjir Sekaligus Bantu Nelayan.

22 Sep 2026 - 12:07 WIB

Pemkab Siak Kebut Pembersihan 4 Sungai Utama: Solusi Atasi Banjir Sekaligus Bantu Nelayan.

Kebakaran Hebat Melanda Asrama Santri Pondok Pesantren Syekh Burhanuddin Kuntu

12 Agu 2026 - 19:53 WIB

Kebakaran Hebat Melanda Asrama Santri Pondok Pesantren Syekh Burhanuddin Kuntu

Fraksi PDI Perjuangan Walkout dari Rapat Banggar DPRD Kota Pekanbaru Akibat Dokumen LHP BPK Belum Diserahkan

1 Agu 2026 - 21:47 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Walkout dari Rapat Banggar DPRD Kota Pekanbaru Akibat Dokumen LHP BPK Belum Diserahkan

Anggota DPR RI Hendry Munief Dorong Kemandirian Santripreneur di Ponpes Hidayatullah Pekanbaru

1 Agu 2026 - 21:11 WIB

Anggota DPR RI Hendry Munief Dorong Kemandirian Santripreneur di Ponpes Hidayatullah Pekanbaru

Pemkot dan DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

1 Agu 2026 - 20:44 WIB

Pemkot dan DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Trending di Berita