Menu

Mode Gelap
 

Berita

Terbukti Gelapkan Uang Sewa Ruko, Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Divonis 10 Bulan Penjara

badge-check


					Terbukti Gelapkan Uang Sewa Ruko, Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Divonis 10 Bulan Penjara Perbesar

Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (2/2/2026). Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp337,5 juta.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Dedy, menyatakan bahwa Asri Auzar melanggar Pasal 372 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

 

 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Asri Auzar selama 10 bulan, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani,” ujar Dedi saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Merespons putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Supradi Bone, menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding. Hal serupa juga disampaikan oleh JPU, Pince Puspita, di hadapan majelis hakim.

 

 

Kasus ini berawal pada November 2020 ketika Asri meminjam uang kepada Vincent Limvinci dengan jaminan sebuah sertifikat tanah. Karena utang tersebut tak kunjung dilunasi, Asri akhirnya menjual lahan beserta enam unit ruko kepada Vincent senilai Rp5,2 miliar pada Juli 2021.

Meski kepemilikan ruko telah beralih secara sah ke tangan Vincent berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan proses balik nama sertifikat, Asri diduga bertindak seolah masih menjadi pemilik bangunan tersebut. Ia menagih uang sewa kepada para penyewa ruko untuk periode 2021 hingga 2025.

Uang sewa sebesar Rp337,5 juta tersebut diterima Asri tanpa sepengetahuan pemilik sah. Merasa dirugikan, Vincent Limvinci kemudian melaporkan tindakan mantan legislator tersebut ke Polresta Pekanbaru hingga berlanjut ke meja hijau. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gagal Edar di Riau, 27 Kg Sabu Diamankan dari Jalur Laut Selat Akar, Dua Kurir Diringkus.

28 April 2026 - 21:30 WIB

Respon Keluhan Wali Murid, Disdik Riau Terbitkan Surat Edaran Larangan Tahan Ijazah.

16 April 2026 - 13:05 WIB

Gandeng Dinas Perikanan, PTPN IV PalmCo Targetkan Kampar Jadi Pusat Pangan Terintegrasi.

16 April 2026 - 13:00 WIB

Polda Riau Unjuk Gigi! Bongkar 1.026 Kasus Narkoba hingga Segel Rumah Bandar di Panipahan.

16 April 2026 - 12:57 WIB

Urai Kemacetan Panjang, DPRD Pekanbaru Dukung Penuh Pembangunan Flyover Simpang Panam.

3 April 2026 - 21:23 WIB

Trending di Berita

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777