Aktual Terkini.com- PEKANBARU – Ketergantungan otoritas penegak hukum pada ingatan manusia dalam mengungkap kasus kejahatan birokrasi dinilai sebagai sebuah kemunduran dalam proses peradilan modern. Fenomena ini menjadi sorotan tajam dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tantama, pada Kamis (25/6/2026) tersebut menghadirkan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel. Kehadiran ahli memberikan perspektif baru yang mendorong pergeseran fokus pembuktian hukum, dari metode konvensional menuju pendekatan investigasi kriminal berbasis sains (scientific crime investigation).
Kerapuhan Memori Manusia sebagai Alat Bukti
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Reza membongkar mitos mengenai keandalan saksi mata yang selama ini sering dijadikan alat bukti utama oleh penegak hukum. Ia menegaskan bahwa dalam psikologi forensik, aspek kuantitas atau jumlah saksi tidak menjadi prioritas utama.
“Keterangan yang berkualitas harus memenuhi dua syarat mutlak, yakni akurat dan lengkap dari hulu sampai hilir,” jelas Reza.
Namun, ia menambahkan bahwa mendapatkan kesaksian lisan yang sempurna secara ilmiah sangat sulit karena ingatan manusia secara kodrati sangat rentan terhadap distorsi. Berdasarkan riset empiris di bidang psikologi, memori manusia memiliki tiga kelemahan bawaan yang krusial:
-
Fabrikasi: Kecenderungan otak untuk memproduksi fakta baru atau mengada-ada yang secara riil tidak pernah terjadi.
-
Distorsi: Perubahan alur cerita atau pembelokan fakta dari realitas yang sebenarnya.
-
Fragmentasi: Kondisi di mana kepingan ingatan tersimpan secara terpecah-belah dan tidak beraturan.
Oleh karena itu, jika tidak diuji secara ketat, keterangan lisan justru berpotensi menjadi instrumen yang mengaburkan fakta peradilan. Evaluasi kritis juga diberikan terhadap status saksi mahkota (crown witness). Reza menyatakan bahwa kompensasi keringanan hukuman tidak serta-merta membuat memori seseorang menjadi akurat, karena setiap individu tetap memiliki risiko fabrikasi ingatan.
Urgensi Integrasi Forensik Digital
Ahli secara lugas mengkritik pendekatan hukum ortodoks, seperti metode interogasi maraton yang dinilai rentan memaksakan pengakuan tersangka. Ia mendorong pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera bertransisi penuh menuju integrasi ilmu pengetahuan modern lintas disiplin.
Menurutnya, kualitas pembuktian saat ini seharusnya diukur dari sejauh mana keterlibatan bukti forensik digital. Absennya barang bukti elektronik vital, seperti telepon seluler terdakwa dalam persidangan ini, dinilai sangat disayangkan dan tidak sejalan dengan standar keilmuan modern.
Selain itu, majelis hakim diingatkan untuk tidak langsung memvalidasi hasil uji laboratorium tunggal yang dikeluarkan oleh instansi negara.
“Pihak terdakwa mutlak harus diberikan hak dan akses yang setara untuk melakukan uji tandingan (counter-examination) terhadap barang bukti fisik,” tegas Reza.
Objektivitas Penafsiran Simbol dan Komunikasi Digital
Tantangan pembuktian era modern tidak berhenti pada ketersediaan gawai, melainkan pada metodologi penafsiran komunikasi di dalamnya. Reza menekankan bahwa penafsiran kode, termasuk simbol emotikon dalam pesan singkat, tidak boleh didasarkan pada intuisi subjektif jaksa penuntut umum maupun hakim.
Ia merujuk pada otoritas yudisial internasional yang telah menyusun panduan khusus untuk menafsirkan makna emotikon secara objektif. Langkah mitigasi melalui metodologi yang terukur atau kehadiran pakar independen sangat diperlukan guna mencegah bias pemaknaan—termasuk salah tafsir terhadap ekspresi sarkasme atasan yang kerap dianggap sebagai perintah kejahatan oleh bawahan.
Rangkaian sidang pembuktian perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis, 2 Juli 2026 mendatang.























