Aktul Terkini.com- PEKANBARU – Manajemen Riau Pos melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H., secara tegas membantah pernyataan yang dikeluarkan oleh Rida K Liamsi, tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan. Kasus yang telah mengakibatkan kerugian korporasi hingga mencapai Rp56 miliar ini kini resmi memasuki Tahap Dua, setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru.
Andi menjelaskan bahwa Rida K Liamsi memang diakui sebagai sosok yang memiliki andil besar dalam membesarkan Riau Pos Group di masa lalu. Kendati demikian, tindakan penggunaan dana perusahaan di luar sistem manajemen yang sah menjadi akar penyebab krisis keuangan yang saat ini mengganggu operasional perusahaan.
Sebagai sebuah badan usaha yang terdiri dari beberapa pemegang saham, tata kelola keuangan di Riau Pos diatur dengan regulasi yang ketat demi menjaga keberlangsungan bisnis tanpa merugikan pihak mana pun.
“Dampak dari tindakan para tersangka ini sangat fatal. Akibat penggelapan dana tersebut, kondisi finansial Riau Pos saat ini mengalami tekanan berat dan bahkan nyaris menghadapi kebangkrutan,” ujar Kuasa Hukum Riau Pos, Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H., Selasa (30/6/2026).
Perkembangan Proses Hukum dan Upaya Mediasi
Perkara dugaan penggelapan ini sebenarnya telah bergulir di Bareskrim Mabes Polri sejak September 2022. Sepanjang proses penyidikan, manajemen Riau Pos selaku pihak pelapor mengaku selalu membuka ruang mediasi guna penyelesaian secara kekeluargaan.
Langkah persuasif tersebut membuahkan hasil pada beberapa pihak terlibat:
-
Sutrianto dan Asnida Syukur: Telah menunjukkan itikad baik dengan menempuh jalur perdamaian dan mengembalikan sebagian dari kerugian perusahaan.
-
Makmur Kasim: Turut mengambil langkah serupa dengan memulangkan sebagian kerugian, meskipun proses perdamaiannya secara administrasi belum rampung sepenuhnya.
-
Satu Tersangka Lain: Proses hukumnya dihentikan secara permanen sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, dikarenakan hak penuntutan negara gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
Komitmen Manajemen Terhadap Rida K Liamsi
Mengenai status hukum Rida K Liamsi, manajemen Riau Pos Group menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud melakukan tindakan sewenang-wenang atau menzalimi yang bersangkutan. Pihak manajemen bahkan menyatakan masih membuka pintu perdamaian, mengingat tersangka juga telah mengajukan permohonan formal untuk berdamai.
Namun, Andi menambahkan bahwa proses tersebut belum dapat terealisasi dalam waktu dekat.
“Permohonan perdamaian yang diajukan oleh Rida K Liamsi sejauh ini belum memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh pihak Riau Pos, sehingga proses perdamaian belum dapat dilaksanakan hingga saat ini,” pungkasnya.























