Aktual Terkini.com- PEKANBARU – Kasus eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh pihak kepolisian di kawasan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Jumat (12/6/2026). Tiga anak ditemukan telantar dan ketakutan di sudut lampu merah Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, karena enggan pulang ke rumah akibat tidak mampu memenuhi target setoran uang yang diwajibkan oleh orang tua mereka.
Kisah memilukan ini dialami oleh dua anak laki-laki berusia 11 dan 9 tahun, serta seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Ketiganya dipaksa mengais rezeki di jalanan oleh pasangan suami istri bernama Siska Mariani dan Muhammad Mukmin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, membenarkan adanya pengungkapan kasus eksploitasi anak secara ekonomi yang telah merenggut hak-hak masa kecil para korban.
“Dua anak laki-laki yang dipaksa mengemis adalah anak kandung dari pasutri yang diamankan, sedangkan seorang anak perempuan lainnya merupakan cucu tiri terduga pelaku,” terang Kombes Hasyim, Minggu (14/6/2026).
Kronologi Pengungkapan Berkat Laporan Warga
Kasus ini terungkap berkat kepedulian seorang pengguna jalan bernama Hanafi Islami. Ia merasa prihatin melihat kondisi ketiga anak yang tubuhnya dilumuri cat perak tersebut masih berada di area publik hingga larut malam dengan raut wajah cemas. Setelah dilakukan pendekatan, diketahui bahwa mereka takut pulang ke rumah karena target finansial yang diminta pelaku belum tercapai.
Praktik eksploitasi ini bermula setiap harinya sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku menyuruh para korban untuk mengamen dan menjadi “manusia silver” guna meminta belas kasihan dari para pengendara yang melintas.
“Mereka ditargetkan harus mendapatkan uang sebesar Rp250.000 per orang setiap harinya, dengan durasi operasional dimulai sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” ungkap Kombes Hasyim.
Melihat kondisi korban yang memprihatinkan pada malam hari, warga sekitar langsung mengambil tindakan kemanusiaan dengan membawa anak-anak tersebut ke kantor polisi terdekat agar mendapatkan perlindungan dan rasa aman.
Kedua Terduga Pelaku Resmi Diamankan
Menindaklanjuti laporan warga dan pengakuan dari ketiga korban, Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, S.I.K., M.H., bersama jajarannya bergerak cepat menuju lokasi dan langsung mengamankan kedua terduga pelaku. Berdasarkan pendalaman petugas, praktik eksploitasi yang membahayakan mental dan fisik anak-anak ini ternyata sudah berlangsung selama tujuh bulan sejak keluarga tersebut menetap di Pangkalan Kerinci.
Kini, pasangan suami istri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76I UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana larangan menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Saat ini, terduga pelaku ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk proses penyelidikan lebih lanjut.























