Aktual Terkini.com- PEKANBARU – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru untuk melakukan pengawasan secara khusus terhadap proses pemenuhan kuota di sejumlah SMP negeri yang saat ini masih memiliki daya tampung atau kursi kosong. Pengawasan ketat tersebut dinilai krusial guna mengantisipasi sekaligus mencegah adanya praktik jual beli kuota oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tekad menegaskan bahwa proses pengisian sisa kuota siswa baru harus berjalan dengan transparan, akuntabel, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak mana pun demi meraup keuntungan pribadi.
“Kami minta Disdik melakukan pengawasan khusus terhadap proses pemenuhan kuota di beberapa SMP negeri yang belum penuh, agar tidak terjadi jual beli kuota oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Tekad saat memberikan keterangan pada Kamis (2/7/2026).
Beliau juga mengingatkan agar para orang tua murid yang sedang berupaya mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah negeri tidak menjadi korban dari praktik percaloan yang merugikan.
“Jangan sampai masyarakat yang ingin mendapatkan sekolah dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Jamin Kemudahan bagi Masyarakat dan Jaga Hak Peserta Didik
Selain mendesak adanya pengawasan ketat, Tekad Abidin juga meminta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk memberikan kemudahan dalam proses pelayanan administratif bagi masyarakat, sepanjang daya tampung di sekolah tujuan memang masih tersedia.
Menurutnya, pihak sekolah maupun dinas terkait harus berempati terhadap kondisi psikologis para orang tua siswa yang saat ini tengah menghadapi kecemasan karena putera-puteri mereka belum mendapatkan kepastian fasilitas pendidikan.
“Selama memang kuota sekolah tersebut masih ada, jangan dipersulit masyarakat. Sudah pasti kebatinan orang tua siswa saat ini sedang tidak stabil dikarenakan anaknya belum mendapatkan kepastian bersekolah,” tuturnya.
Di akhir penyataannya, ia berharap agar seluruh rangkaian proses pemenuhan sisa kuota SMP negeri di Pekanbaru dapat berlangsung secara adil, transparan, serta tetap memprioritaskan hak dasar peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak.























