Aktual Terkini.com- PEKANBARU – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Kompartemen Wilayah (Korwil) Riau mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemotongan secara sepihak terhadap kabel telekomunikasi yang dianggap mengganggu di lingkungan sekitar. Warga diminta untuk memanfaatkan fasilitas resmi dengan melaporkan temuan kabel menjuntai atau turun melalui layanan pengaduan Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 Kota Pekanbaru agar dapat segera ditindaklanjuti oleh operator terkait.
Bendahara Apjatel Korwil Riau, Dahliansyah Putra Hasibuan, menjelaskan bahwa pihaknya telah membangun mekanisme koordinasi yang solid dengan Pemerintah Kota Pekanbaru guna merespons berbagai keluhan masyarakat terkait infrastruktur jaringan telekomunikasi.
“Kalau ada kabel menjuntai atau kabel yang turun, masyarakat bisa melapor ke TRC 112. Nanti laporan itu diteruskan ke Apjatel dan operator yang memiliki kabel tersebut akan langsung turun ke lapangan,” kata Putra, Sabtu (20/6/2026).
Aspek Keselamatan dan Keberlanjutan Layanan
Putra menegaskan bahwa tindakan memotong kabel secara mandiri sangat tidak direkomendasikan. Selain berpotensi memutus akses layanan internet dan telekomunikasi bagi pelanggan di area tersebut, tindakan tersebut juga membawa risiko keselamatan yang tinggi bagi pengguna jalan.
Kabel yang dipotong tanpa perhitungan teknis dapat jatuh ke badan jalan dan menjadi sumber kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, jalur pengaduan resmi disediakan agar proses penataan dan penanganan di lapangan dapat dilakukan secara terukur, aman, dan oleh tenaga profesional.
Komitmen Respons Cepat Operator
Berdasarkan data operasional, Apjatel mengklaim bahwa tingkat respons terhadap laporan yang masuk melalui TRC 112 relatif cepat. Pengaduan yang diterima pada pagi hari umumnya langsung mendapatkan konfirmasi dan penanganan dari operator pemilik jaringan dalam hitungan menit.
Melalui sinergi ini, Apjatel Korwil Riau menyatakan dukungannya terhadap program penataan estetika kota dan keselamatan infrastruktur di Pekanbaru. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melaporkan gangguan kabel melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.























