PEKANBARU – Lebih dari 90 lapak pedagang informal di kawasan Jalan HR Subrantas terpaksa ditertibkan dan diratakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Selasa (9/6/2026). Tindakan tegas ini dilakukan setelah tenggat waktu untuk pembongkaran secara sukarela dan mandiri diabaikan oleh para pedagang.
“Sebenarnya dari beberapa waktu lalu sudah ada kesepahaman antara PKL dengan pihak kecamatan untuk membongkar lapak secara mandiri. Namun, karena sampai batas waktu yang ditentukan bangunan belum juga dibongkar, maka hari ini kami lakukan penertiban,” jelas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto.
Rangkaian Prosedur Administratif Telah Dilalui
Sebelum alat berat diturunkan ke jalur hijau dan fasilitas umum di area Binawidya serta Tuah Madani tersebut, pemerintah kota telah menempuh rangkaian prosedur administratif yang berlaku. Namun, respons dari para pedagang dinilai sangat minim.
Berikut kronologi tahapan sebelum dilakukannya penertiban di lapangan:
-
Dialog Kewilayahan: Pihak kecamatan dan perwakilan pedagang telah melakukan musyawarah dan mencapai kesepakatan bersama untuk pengosongan lahan secara damai.
-
Surat Peringatan: Teguran resmi tertulis telah dilayangkan sebagai pemberitahuan akhir mengenai batas waktu pengosongan area publik.
-
Eksekusi Penertiban: Akibat area publik tetap dipenuhi bangunan kayu temporer, petugas mengerahkan unit ekskavator untuk melakukan pembersihan total secara menyeluruh.
Komitmen Penataan Tata Ruang Perkotaan
Penataan kawasan ini merupakan bagian dari program strategis jangka panjang Pemko Pekanbaru guna mengembalikan fungsi pengunaan ruang publik serta memastikan kenyamanan seluruh warga kota. Pengawasan ketat pascapenertiban akan terus diperketat agar para pedagang tidak kembali menduduki area yang sama.
Langkah tegas ini diambil guna menjamin hak masyarakat luas terhadap ketersediaan fasilitas trotoar yang bersih, aman bagi pejalan kaki, serta memastikan saluran drainase bebas dari sumbatan sampah demi mencegah potensi banjir di wilayah perkotaan.























