Aktual Terkini.com- PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengidentifikasi dan menyita barang bukti berupa satu unit mobil Sport Utility Vehicle (SUV) mewah, Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 (varian GR-S), senilai Rp2,05 miliar. Kendaraan tersebut diduga merupakan instrumen suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby (SA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (7/7/2026), mengonfirmasi bahwa mobil tersebut ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Saat ditemukan, nomor pelat kendaraan telah diubah oleh pihak tertentu guna mengelabui petugas, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing.
“Pada hari Sabtu (4 Juli 2026), penyidik KPK menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti pelat nomornya,” ujar Budi merinci kronologi penemuan.
Modus Operandi: Syarat Jabatan Sekda dan Upaya Penghilangan Jejak
Berdasarkan hasil investigasi, kendaraan mewah tersebut diduga kuat menjadi syarat materiil dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa para tersangka sempat mencoba menjual mobil tersebut ke sebuah showroom swasta milik seseorang berinisial SW (Suwito) untuk menghilangkan jejak digital dan fisik. Langkah ini diambil setelah tersangka SA menyadari bahwa aktivitasnya sedang dipantau oleh tim penindak KPK.
Selain unit mobil, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti elektronik (BBE) yang memuat rekam transaksi pembayaran cicilan pembelian kendaraan tersebut sebagai bukti penguat aliran dana dari ZKN kepada SA.
Kronologi OTT, Status Tersangka, dan Rangkaian Penggeledahan
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-14 yang digelar KPK pada Senin (29/6/2026) di Kuansing dan Jakarta, di mana 10 orang sempat diamankan.
Bupati Suhardiman Amby bersama Sekda Kuansing, Zulkarnain (ZKN), kemudian menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026). KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, termasuk Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD), pada Rabu (1/7/2026).
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik KPK melakukan penggeledahan secara masif selama tiga hari (4–6 Juli 2026) di beberapa lokasi strategis:
| Wilayah Penggeledahan (Kuansing) | Wilayah Penggeledahan (Pekanbaru) |
|
• Kantor Bupati & Gedung DPRD • Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan • Rumah Pribadi & Rumah Dinas Para Tersangka • Rumah Kepala Dinas Perkebunan |
• Salah satu kantor jasa ekspedisi/logistik |
“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud,” kata Budi Prasetyo.
Pendalaman Klaster Korupsi Sektor Kehutanan
Selain kasus jual beli jabatan, KPK saat ini tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing. Sumber dana suap tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi setempat.
Dalam perkembangan kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli memberikan klarifikasi terkait dokumen atau amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Suhardiman Amby saat melakukan audiensi pada Selasa (2/6/2026). Menteri Kehutanan menyatakan baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah tamu meninggalkan ruangan, dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan dokumen tersebut utuh tanpa dibuka. Proses pengembalian baru terealisasi pada Jumat (12/6/2026) di Kabupaten Kuantan Singingi karena kendala sinkronisasi jadwal kedinasan.























