Menu ✖

Otomatis

Berita

Abaikan Teguran, 90 Lebih Lapak Pedagang di Jalan HR Subrantas Ditertibkan Satpol PP Pekanbaru

badge-check

Abaikan Teguran, 90 Lebih Lapak Pedagang di Jalan HR Subrantas Ditertibkan Satpol PP Pekanbaru Perbesar

PEKANBARU – Lebih dari 90 lapak pedagang informal di kawasan Jalan HR Subrantas terpaksa ditertibkan dan diratakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Selasa (9/6/2026). Tindakan tegas ini dilakukan setelah tenggat waktu untuk pembongkaran secara sukarela dan mandiri diabaikan oleh para pedagang.

“Sebenarnya dari beberapa waktu lalu sudah ada kesepahaman antara PKL dengan pihak kecamatan untuk membongkar lapak secara mandiri. Namun, karena sampai batas waktu yang ditentukan bangunan belum juga dibongkar, maka hari ini kami lakukan penertiban,” jelas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto.

Rangkaian Prosedur Administratif Telah Dilalui

Sebelum alat berat diturunkan ke jalur hijau dan fasilitas umum di area Binawidya serta Tuah Madani tersebut, pemerintah kota telah menempuh rangkaian prosedur administratif yang berlaku. Namun, respons dari para pedagang dinilai sangat minim.

Berikut kronologi tahapan sebelum dilakukannya penertiban di lapangan:

  • Dialog Kewilayahan: Pihak kecamatan dan perwakilan pedagang telah melakukan musyawarah dan mencapai kesepakatan bersama untuk pengosongan lahan secara damai.

  • Surat Peringatan: Teguran resmi tertulis telah dilayangkan sebagai pemberitahuan akhir mengenai batas waktu pengosongan area publik.

  • Eksekusi Penertiban: Akibat area publik tetap dipenuhi bangunan kayu temporer, petugas mengerahkan unit ekskavator untuk melakukan pembersihan total secara menyeluruh.

Komitmen Penataan Tata Ruang Perkotaan

Penataan kawasan ini merupakan bagian dari program strategis jangka panjang Pemko Pekanbaru guna mengembalikan fungsi pengunaan ruang publik serta memastikan kenyamanan seluruh warga kota. Pengawasan ketat pascapenertiban akan terus diperketat agar para pedagang tidak kembali menduduki area yang sama.

Langkah tegas ini diambil guna menjamin hak masyarakat luas terhadap ketersediaan fasilitas trotoar yang bersih, aman bagi pejalan kaki, serta memastikan saluran drainase bebas dari sumbatan sampah demi mencegah potensi banjir di wilayah perkotaan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Siak Kebut Pembersihan 4 Sungai Utama: Solusi Atasi Banjir Sekaligus Bantu Nelayan.

22 Sep 2026 - 12:07 WIB

Pemkab Siak Kebut Pembersihan 4 Sungai Utama: Solusi Atasi Banjir Sekaligus Bantu Nelayan.

Kebakaran Hebat Melanda Asrama Santri Pondok Pesantren Syekh Burhanuddin Kuntu

12 Agu 2026 - 19:53 WIB

Kebakaran Hebat Melanda Asrama Santri Pondok Pesantren Syekh Burhanuddin Kuntu

Fraksi PDI Perjuangan Walkout dari Rapat Banggar DPRD Kota Pekanbaru Akibat Dokumen LHP BPK Belum Diserahkan

1 Agu 2026 - 21:47 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Walkout dari Rapat Banggar DPRD Kota Pekanbaru Akibat Dokumen LHP BPK Belum Diserahkan

Anggota DPR RI Hendry Munief Dorong Kemandirian Santripreneur di Ponpes Hidayatullah Pekanbaru

1 Agu 2026 - 21:11 WIB

Anggota DPR RI Hendry Munief Dorong Kemandirian Santripreneur di Ponpes Hidayatullah Pekanbaru

Pemkot dan DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

1 Agu 2026 - 20:44 WIB

Pemkot dan DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Trending di Berita