Menu ✖

Otomatis

Pekanbaru

DPRD Riau Pastikan Pajak Air Permukaan untuk Kelapa Sawit di Riau Hanya untuk Korporasi Bukan Petani

badge-check

DPRD Riau Pastikan Pajak Air Permukaan untuk Kelapa Sawit di Riau Hanya untuk Korporasi Bukan Petani Perbesar

Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau tengah menggodok aturan pajak air permukaan yang difokuskan menyasar sektor korporasi. Langkah ini diambil sebagai strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi keuangan provinsi yang sedang mengalami defisit.

Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis SH, memberikan klarifikasi terkait keresahan masyarakat di media sosial mengenai inisiatif tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menyasar masyarakat kecil, melainkan perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Riau.

 

 

“Kami mohon maaf, kami tidak ada niat bikin gaduh. Pajak air permukaan ini kita khususkan nanti buat perusahaan-perusahaan yang ada di Riau. Masyarakat tidak dikutip, contohnya irigasi itu tidak kena pajak. Yang kita kutip adalah pabrik,” tegas Budiman Lubis, Senin (2/2/2026).

Politisi Gerindra tersebut menjelaskan, keterbatasan APBD Riau 2026 yang hanya menyentuh angka Rp8,2 triliun memaksa legislatif dan pemerintah daerah untuk menggali potensi pendapatan baru. Budiman berharap Kepala Bapenda yang baru serta Plt Gubernur Riau memiliki visi yang sama dalam mengoptimalkan sumber pajak ini.

 

 

Menurut penjelasannya, skema pajak air permukaan yang sedang dipertimbangkan merujuk pada kebijakan yang sudah diterapkan di Provinsi Sumatera Barat. Salah satu usulannya adalah pengutipan pajak sebesar Rp1.700 per batang pokok sawit milik perusahaan, meski angka ini masih dalam tahap pembahasan.

“Angka Rp1.700 per satu pokok sawit ini belum final. Kami di DPRD hanya mendorong dan melakukan pengawasan, sedangkan yang melakukan pemungutan dan eksekusi adalah Bapenda. Jadi tidak ada celah bagi kami untuk melakukan korupsi di sini,” tambahnya.

Budiman mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi infrastruktur di Riau yang saat ini mengalami kerusakan mengkhawatirkan. Dengan nilai APBD yang terbatas, Pemerintah Provinsi Riau kesulitan mengalokasikan dana untuk pembangunan maupun perbaikan jalan dan jembatan jika tidak ada penambahan pendapatan dari sektor pajak.Melalui kebijakan ini, DPRD Riau berharap perusahaan-perusahaan besar yang selama ini memanfaatkan sumber daya air permukaan di Riau dapat berkontribusi lebih nyata terhadap pembangunan daerah. Dukungan masyarakat diharapkan agar proses penggodokan aturan ini dapat berjalan lancar demi kepentingan publik yang lebih luas. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Siak Kebut Pembersihan 4 Sungai Utama: Solusi Atasi Banjir Sekaligus Bantu Nelayan.

22 Sep 2026 - 12:07 WIB

Pemkab Siak Kebut Pembersihan 4 Sungai Utama: Solusi Atasi Banjir Sekaligus Bantu Nelayan.

Kebakaran Hebat Melanda Asrama Santri Pondok Pesantren Syekh Burhanuddin Kuntu

12 Agu 2026 - 19:53 WIB

Kebakaran Hebat Melanda Asrama Santri Pondok Pesantren Syekh Burhanuddin Kuntu

Fraksi PDI Perjuangan Walkout dari Rapat Banggar DPRD Kota Pekanbaru Akibat Dokumen LHP BPK Belum Diserahkan

1 Agu 2026 - 21:47 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Walkout dari Rapat Banggar DPRD Kota Pekanbaru Akibat Dokumen LHP BPK Belum Diserahkan

Anggota DPR RI Hendry Munief Dorong Kemandirian Santripreneur di Ponpes Hidayatullah Pekanbaru

1 Agu 2026 - 21:11 WIB

Anggota DPR RI Hendry Munief Dorong Kemandirian Santripreneur di Ponpes Hidayatullah Pekanbaru

Pemkot dan DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

1 Agu 2026 - 20:44 WIB

Pemkot dan DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Trending di Berita