Menu

Mode Gelap
 

Berita

Operator Dinilai Abai, Pemkot Pekanbaru Ancam Putus Kabel Fiber Optik Ilegal

badge-check


					Operator Dinilai Abai, Pemkot Pekanbaru Ancam Putus Kabel Fiber Optik Ilegal Perbesar

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengambil sikap tegas terhadap perusahaan penyedia jasa telekomunikasi yang membandel dalam mengelola infrastruktur kabel di jalanan. Peringatan keras ini dipicu oleh tumbangnya rangkaian tiang fiber optik (FO) di Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang Labuai, yang dibiarkan terbengkalai sejak Sabtu (31/1/2026) malam.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyatakan bahwa koordinasi yang selama ini dilakukan secara persuasif belum membuahkan hasil signifikan di lapangan. Insiden tumbangnya tiang di Kecamatan Bukit Raya tersebut menjadi bukti kurangnya tanggung jawab para pelaku usaha terhadap keselamatan publik.

 

 

“Komunikasi sebenarnya sudah berjalan. Tetapi, tindak lanjutnya belum konkret dan belum signifikan. Kejadian tumbangnya tiang fiber optik ini menjadi bukti bahwa pelaku usaha harus lebih serius. Ini bukan persoalan sepele,” tegas Ingot saat meninjau lokasi, Minggu (1/2/2026).

Ingot menilai semrawutnya kabel tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga memicu risiko kebakaran jika bersinggungan dengan jaringan listrik. Merespons hal tersebut, Pemkot Pekanbaru menjadwalkan pemanggilan seluruh pengusaha jasa telekomunikasi pada Selasa (3/2/2026) untuk menyepakati langkah penataan yang nyata.

 

 

Pemkot telah menetapkan tiga ruas jalan sebagai proyek percontohan sistem kabel bawah tanah atau ducting, yakni Jalan Ronggowarsito, Jalan Lobak, dan Jalan Delima. Di kawasan tersebut fasilitas ducting sudah tersedia, sehingga perusahaan diminta segera menurunkan kabel-kabel yang masih bergelantungan.

“Kami sudah menyurati para pelaku usaha. Ada beberapa ruas jalan yang kami minta segera dirapikan jaringannya atau diturunkan ke sistem ducting,” tambah Ingot.

Ingot juga memberikan peringatan kepada pemilik jaringan ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kota maupun koordinasi dengan warga setempat. Ia menegaskan tidak akan ragu melakukan pemutusan kabel jika terbukti melanggar aturan, meski hal itu berdampak pada gangguan layanan pelanggan.Kekecewaan pemerintah memuncak karena saat insiden di Jalan Rindang terjadi, tidak ada satu pun operator yang menghubungi pemerintah atau turun tangan membereskan kabel yang melintang. Justru petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang lebih dulu bergerak di lapangan. “Tiang dan kabel yang melintang di jalan tidak dibereskan. Karena itu, kami harus turun tangan dengan melakukan pemutusan kabel fiber optik demi keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dokter Klinik Unri, 30 Korban Resmi Melapor ke Petugas.

29 April 2026 - 13:08 WIB

Gagal Edar di Riau, 27 Kg Sabu Diamankan dari Jalur Laut Selat Akar, Dua Kurir Diringkus.

28 April 2026 - 21:30 WIB

Respon Keluhan Wali Murid, Disdik Riau Terbitkan Surat Edaran Larangan Tahan Ijazah.

16 April 2026 - 13:05 WIB

Gandeng Dinas Perikanan, PTPN IV PalmCo Targetkan Kampar Jadi Pusat Pangan Terintegrasi.

16 April 2026 - 13:00 WIB

Polda Riau Unjuk Gigi! Bongkar 1.026 Kasus Narkoba hingga Segel Rumah Bandar di Panipahan.

16 April 2026 - 12:57 WIB

Trending di Berita

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777