Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menegaskan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah (perda), khususnya terhadap pelanggaran yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru yang digelar di ruang Komisi I DPRD, Kamis (22/1/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar, didampingi anggota Komisi I Firman, Firmansyah, Adhil Nur Putra, dan Syafri Syarif. Hadir pula Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso beserta jajaran.
Robin mengatakan, Satpol PP merupakan garda terdepan dalam penegakan perda, namun hingga kini masih dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Ia menilai alokasi anggaran Satpol PP pada tahun ini belum mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Selain soal anggaran, Komisi I juga menyoroti penegakan perda di sejumlah kawasan strategis Kota Pekanbaru, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan HR Subrantas, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Diponegoro, hingga kawasan sekitar Masjid An-Nur.
Menurut Robin, kawasan-kawasan tersebut merupakan wajah Kota Pekanbaru yang seharusnya tertib dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan. “Kami minta penertiban dilakukan secara konsisten terhadap PKL yang melanggar perda,” katanya.
Dalam RDP itu, Komisi I juga kembali menyinggung polemik operasional live house yang telah berlangsung lebih dari setahun dan dinilai belum memiliki kejelasan penanganan. Robin menegaskan, Satpol PP harus berani bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran izin maupun aturan.
“Persoalan live house ini sudah lama dan keluhan masyarakat masih terus muncul. Jika memang tidak berizin atau melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021, maka harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik pilih kasih atau dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu dalam penegakan hukum. Menurutnya, ketidaktegasan justru dapat menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kalau melanggar dan meresahkan masyarakat, harus ditindak tegas. Kalau tidak, publik akan bertanya-tanya,” kata Robin.
Robin menambahkan, sebelumnya izin live house tersebut sempat dikaji dan ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Karena itu, Komisi I meminta Satpol PP berani mengambil langkah tegas demi kepastian hukum dan ketertiban umum di Kota Pekanbaru.
“Kami minta Satpol PP bertindak tegas, tidak hanya terhadap live house, tetapi juga semua pihak lain yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat,” ujarnya.














