Menu

Mode Gelap
 

Hukum

Sorotan Penolakan Audit PT SPR, Inspektorat Ditegaskan Berwenang oleh Sekdaprov Riau

badge-check


					Sorotan Penolakan Audit PT SPR, Inspektorat Ditegaskan Berwenang oleh Sekdaprov Riau Perbesar

 Penolakan audit oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Riau, PT Sarana Pembangunan Riau, terhadap Inspektorat Provinsi Riau menuai sorotan publik. Sikap tersebut dinilai memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syarial Abdi, menegaskan seluruh pihak harus menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan. Ia menyebut BUMD wajib patuh pada regulasi, sementara Inspektorat memiliki mandat pengawasan yang harus dijalankan.

 

“BUMD wajib taat pada regulasi yang ada, sementara Inspektorat juga harus menjalankan tugas pengawasannya sesuai tupoksi,” ujar Syarial Abdi saat menghadiri kegiatan yang diselenggarakan Fitra Riau di salah satu kafe di Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, secara regulasi Inspektorat Daerah memiliki kewenangan jelas untuk melakukan pengawasan terhadap BUMD. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juga menegaskan fungsi Inspektorat dalam melakukan audit, review, evaluasi, dan pemantauan terhadap kinerja serta keuangan entitas di bawah pengelolaan pemerintah daerah, termasuk BUMD.

Penguatan peran Inspektorat turut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Aturan tersebut memberikan kewenangan pengawasan terhadap seluruh unsur di lingkungan pemerintah daerah.

Syarial Abdi menambahkan, meski Inspektorat memiliki kewenangan audit, terdapat perbedaan mendasar dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian negara, namun berperan penting dalam pencegahan.

“Inspektorat tidak memiliki kewenangan menyatakan kerugian negara seperti BPKP. Namun fungsi pengawasan internal tetap sangat penting sebagai langkah pencegahan,” jelasnya.

Penolakan audit oleh PT SPR dinilai memperkeruh persepsi publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD di Riau. Situasi tersebut memicu pertanyaan luas di masyarakat dan menempatkan kredibilitas Pemerintah Provinsi Riau dalam sorotan.

Di tengah polemik ini, publik berharap persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. ***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Imbas Utang Rp300 Miliar Belum Dibayar, Pihak Kontraktor Jembatan Mahato Layangkan Tuntutan.

2 April 2026 - 15:34 WIB

DPRD Pekanbaru Ingatkan ASN: Kebijakan WFA Hari Jumat Jangan Jadi Ajang Abaikan Tugas.

2 April 2026 - 15:29 WIB

DPRD Riau Rekomendasikan Penghentian Sementara Tambang PT KKU Akibat Konflik dan Kerusakan Lingkungan.

2 April 2026 - 15:25 WIB

RSUD Arifin Achmad Perpanjang Jam Operasional Kamar Operasi Hingga Tengah Malam.

2 April 2026 - 15:18 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Angkat Bicara: Saya Merasa Sedang Dikorbankan.

27 Maret 2026 - 17:13 WIB

Trending di Berita