Aktual Terkini.com- PEKANBARU – Penyandang disabilitas mulai mendapatkan ruang akomodatif dalam pelaksanaan Pekanbaru Job Fair 2026. Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong perusahaan peserta bursa kerja untuk menyediakan lowongan khusus bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesetaraan kesempatan kerja di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan bahwa langkah tersebut menjadi salah satu terobosan utama dalam pelaksanaan Pekanbaru Job Fair 2026 yang diselenggarakan di Mal SKA, Rabu (17/6/2026). Menurutnya, kelompok disabilitas memiliki hak konstitusional yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Tahun lalu memang kita membuka job fair, namun belum ada rekan-rekan disabilitas yang diterima. Tahun ini kita membuka kesempatan kerja bagi enam orang penyandang disabilitas dan akan terus kita dorong agar jumlahnya bertambah,” ujar Agung saat membuka kegiatan tersebut.
Mendorong Komitmen Inklusivitas Dunia Usaha
Ia menyebutkan bahwa sejumlah perusahaan ritel besar, seperti Alfamart dan Jumbo Mart, telah menyatakan kesediaannya untuk berpartisipasi aktif membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas pada tahun ini. Walaupun saat ini baru tersedia enam lowongan, Pemko Pekanbaru berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan mendorong regulasi agar perusahaan lain membuka peluang yang lebih luas di masa mendatang.
Selain membuka peluang inklusif, Pekanbaru Job Fair 2026 diselenggarakan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menekan angka pengangguran terbuka. Wali Kota mengakui, keluhan mengenai sulitnya memperoleh pekerjaan pascakelulusan—baik tingkat SMA maupun sarjana—masih menjadi tantangan utama yang dihadapi masyarakat kota saat ini.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Pemko Pekanbaru memfasilitasi keterlibatan 47 perusahaan dalam bursa kerja kali ini, dengan total menyediakan 1.417 lowongan kerja bagi berbagai jenjang pendidikan.
Akses Pasar Kerja dan Evaluasi Penyerapan Tenaga Kerja
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menjelaskan bahwa agenda ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-242 Kota Pekanbaru sekaligus mempermudah akses informasi pasar kerja yang valid bagi masyarakat.
Guna memastikan efektivitas kegiatan, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pemantauan ketat terhadap hasil rekrutmen. Seluruh perusahaan peserta diwajibkan melaporkan hasil proses penerimaan tenaga kerja paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan job fair. Langkah ini diambil untuk memastikan terjadinya penyerapan tenaga kerja secara nyata dan akuntabel di Kota Pekanbaru.























