Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau digemparkan oleh aksi kekerasan brutal pada Kamis pagi, 26 Februari 2026. Seorang mahasiswi bernama Farradhila Ayu Pramesti (23) menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh rekan sesama mahasiswanya, Raihan Mufazzar (21). Insiden ini terjadi di lantai dua Gedung Fakultas Syariah dan Hukum saat aktivitas kampus baru saja dimulai.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, Farradhila sedang duduk sendirian di dalam sebuah ruangan untuk menunggu jadwal ujian seminar proposal (sempro) atau ujian munaqasyah. Secara tiba-tiba, pelaku masuk ke ruangan dan sempat terlibat adu mulut dengan korban.
Suasana berubah mencekam ketika Raihan mengeluarkan sebilah kapak dari dalam tasnya dan langsung menyerang korban. Farradhila sempat berusaha menangkis serangan tersebut dengan kedua tangannya, namun ia tetap mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan kiri. Dalam kondisi bersimbah darah, korban berusaha lari keluar ruangan untuk meminta pertolongan, namun pelaku terus mengejarnya hingga korban tergeletak di lantai koridor.
Mahasiswa lain yang menyaksikan kejadian tersebut histeris namun tidak berani mendekat karena pelaku masih memegang senjata tajam. Aksi keji ini baru terhenti setelah petugas keamanan kampus datang meringkus pelaku dan segera menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Bina Widya.
Motif dan Perencanaan
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi ini diduga kuat dipicu oleh masalah asmara dan obsesi pribadi. Pelaku diketahui menaruh hati pada korban sejak mereka terlibat dalam satu kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN). Namun, perasaan tersebut tidak berbalas karena korban diketahui sudah memiliki kekasih.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penyerangan ini telah direncanakan. Raihan sengaja membawa dua senjata tajam, yakni kapak dan parang, yang disiapkan dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar. Bahkan, pelaku mengakui telah menyimpan niat untuk menganiaya korban sejak November 2025.
Kondisi Korban dan Status Hukum
Farradhila segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk penanganan lebih lanjut karena luka bacok yang cukup dalam dan patah tulang pada pergelangan tangan. Pihak kampus UIN Suska menyatakan akan memberikan pendampingan penuh, termasuk bantuan pemulihan psikologis bagi korban.
Saat ini, Raihan Mufazzar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) terkait percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



















