Aktual – Terkini – PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menginstruksikan seluruh investor dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Lancang Kuning untuk mengalihkan pelat nomor kendaraan operasional mereka menjadi pelat BM. Langkah strategis ini diambil guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam agenda Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi PMA/PMDN di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Rabu (13/5/2026). Ia menekankan bahwa meskipun pemerintah daerah berkomitmen mempermudah iklim investasi, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi timbal balik bagi pembangunan daerah.
“Kami menghimbau seluruh perusahaan yang menjalankan usahanya di Riau agar menggunakan pelat nomor kendaraan BM. Hal ini bertujuan agar pajak kendaraan yang dibayarkan dapat masuk ke kas PAD Riau dan dimanfaatkan kembali untuk kemaslahatan masyarakat setempat,” ujar SF Hariyanto.
Selain penyesuaian pelat nomor kendaraan, pemerintah provinsi juga mewajibkan para penanam modal untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) domisili Riau dan membuka rekening perusahaan di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS). Integrasi administrasi ini dinilai krusial agar seluruh aliran pajak dan transaksi keuangan perusahaan dapat tercatat secara langsung sebagai pendapatan daerah.
Dalam struktur pembagiannya, Pemerintah Provinsi Riau menerima alokasi sebesar 30 persen dari bagi hasil pajak kendaraan, sementara 70 persen sisanya didistribusikan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Mengingat signifikansi nilai tersebut, Plt Gubernur menginstruksikan para bupati dan wali kota untuk segera menginventarisasi kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.
“Pemerintah kabupaten dan kota harus proaktif melakukan pendataan. Optimalisasi penggunaan pelat BM adalah cara paling efektif untuk mendongkrak pendapatan daerah secara merata,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap dunia usaha, Pemerintah Provinsi Riau menjamin bahwa pengetatan administrasi pajak ini akan dibarengi dengan penyederhanaan proses perizinan. Pemerintah berharap tercipta sinergi yang harmonis antara kemudahan berinvestasi dengan peningkatan kemandirian fiskal daerah melalui kepatuhan pajak perusahaan.























