Menu ✖

Otomatis

Kiriminal

Pemilik Lahan Ditangkap Polisi, Tujuh Hektare Sawit Terbakar

badge-check

Pemilik Lahan Ditangkap Polisi, Tujuh Hektare Sawit Terbakar Perbesar

Aktualterkini.com, Rokan Hilir — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas tujuh hektare melanda area kebun kelapa sawit di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (30/10/2025) ini dipastikan dipicu kelalaian pemilik lahan, R (53), yang diduga membuang puntung rokok sembarangan. Atas kejadian tersebut, R kini telah diamankan dan ditahan oleh pihak Kepolisian Rohil karena menyebabkan kerusakan lingkungan yang meluas.

Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa sumber awal Karhutla berasal dari puntung rokok yang dibuang tanpa dipastikan padam.

Titik api pertama kali terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning di Jalan Blok 51, Dusun Rumbai 2, Balai Jaya, sebelum dikonfirmasi oleh petugas di lapangan. Polisi kemudian mengamankan pemilik lahan pada Jumat (31/10) setelah menerima informasi warga bahwa R kerap membersihkan lahannya dengan cara membakar semak.

Akibat kelalaiannya, tujuh hektare kebun sawit ludes terbakar. Selain kerugian material, kebakaran ini juga merusak ekosistem dan mengancam keselamatan lingkungan.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, melalui Kapolsek Kubu Iptu Kodam F. Sidabutar, membenarkan penahanan terhadap pelaku.

“Benar, kami sudah mengamankan pemilik lahan yang diduga membuang puntung rokok hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan seluas tujuh hektare,” ujar Kapolres.

Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis karena tindakannya dianggap merugikan negara dan masyarakat luas. R dikenakan Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres Rohil mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan membuang puntung rokok, terutama di wilayah gambut yang rawan terbakar. Ia juga menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar.

“Kami tidak beri ampun terhadap pelaku perusakan hutan dan lahan. Pelaku akan kami buru sampai dapat,” tegasnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Pengemudi Mengalami Luka dan Kendaraan Ringsek

1 Agu 2026 - 18:49 WIB

Kecelakaan Tunggal di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Pengemudi Mengalami Luka dan Kendaraan Ringsek

Rapat Banggar DPRD Riau Memanas, Pimpinan Dewan dan Anggota Nyaris Baku Hantam

16 Jul 2026 - 19:07 WIB

Rapat Banggar DPRD Riau Memanas, Pimpinan Dewan dan Anggota Nyaris Baku Hantam

Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di SPBU Siak 2 Pekanbaru Menyerahkan Diri

29 Jun 2026 - 09:19 WIB

Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di SPBU Siak 2 Pekanbaru Menyerahkan Diri

Eksploitasi Anak di Pelalawan: Pasutri Paksa Anak dan Cucu Menjadi “Manusia Silver” Demi Target Setoran

15 Jun 2026 - 13:03 WIB

Eksploitasi Anak di Pelalawan: Pasutri Paksa Anak dan Cucu Menjadi “Manusia Silver” Demi Target Setoran

Kasus Dugaan Kekerasan di SDN 181 Pekanbaru: Kuasa Hukum Korban Buka Peluang Mediasi, Namun Tetap Tuntut Keadilan

12 Mei 2026 - 11:12 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan di SDN 181 Pekanbaru: Kuasa Hukum Korban Buka Peluang Mediasi, Namun Tetap Tuntut Keadilan
Trending di Berita