Proses hukum perkara pidana sengketa tanah ulayat yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menuai sorotan keras dari lembaga adat. Tidak hanya dari tingkat kecamatan dan provinsi, tekanan juga datang dari lembaga adat di tingkat kecamatan lain di Indragiri Hilir.
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Kemuning dan LAMR Riau secara resmi mengajukan pendapat hukum (amicus curiae) dalam perkara pidana Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh yang menjerat dua tokoh adat, Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil. Keduanya menilai perkara pidana tersebut bermula dari sengketa perdata tanah ulayat seluas 164 hektar di Dusun Semaram, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, yang telah berlangsung sejak 2005.
Ketua LAMR Kecamatan Kemuning Amiruddin, dalam dokumen amicus curiae setebal 19 halaman, menguraikan kronologi sengketa yang berawal dari transaksi jual beli lahan oleh almarhum Syarif Naibaho yang disebut tidak pernah dilunasi.
“Lahan tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat adat pesukuan Melayu yang dikelola secara turun-temurun. Klaim sepihak dari ahli waris terus berbenturan dengan masyarakat adat,” ujar Amiruddin dalam dokumen yang diterima Goriau.
Pimpinan LAMR Riau melalui Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA), Datuk Seri Marjohan Yusuf, dalam surat resmi bernomor B-23/LAMR/I/2026 menegaskan kepentingan lembaganya untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan menghormati keberadaan hukum adat yang dijamin konstitusi.
Menurut Marjohan, terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyoroti perubahan Surat Perintah Penyidikan (SP2) yang disebut terjadi hingga tiga kali—pada Mei 2024, Agustus 2024, dan Oktober 2025—serta pasal sangkaan yang berganti-ganti hingga delapan kali.
Selain itu, LAMR Riau juga mempertanyakan penahanan Datuk Bahar Kamil yang tetap dilakukan meskipun dokter kepolisian mendiagnosis adanya kebocoran jantung dan tidak merekomendasikan penahanan. Sementara terhadap Sudirman Kamil, surat penahanan disebut tidak pernah diserahkan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai gagal menghadirkan alat bukti utama, seperti tandan buah sawit (TBS), alat panen, maupun kendaraan angkut. Bahkan, jaksa disebut menyatakan tidak memiliki barang bukti TBS yang menjadi objek dugaan pencurian.
LAMR juga mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual dan penerima hasil penjualan sawit—antara lain Luhut Hutabarat, Benny Fransisco Butar-Butar, dan Suryani Siboro—belum tersentuh proses hukum.
Sorotan lembaga adat juga diarahkan pada dasar klaim kepemilikan lahan. Menurut LAMR, jaksa tidak mampu membuktikan kepemilikan sah atas lahan yang disengketakan.
“Tidak ada sertifikat, SKGR, maupun surat waris yang sah yang diajukan. Bahkan saksi dari kecamatan menyatakan SKGR yang diajukan tidak pernah diregistrasi,” tulis Amiruddin.
Dengan tidak terbuktinya kepemilikan sah, unsur “kepunyaan orang lain” dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dinilai tidak terpenuhi.
Dukungan terhadap penyelesaian perkara melalui jalur perdata juga datang dari LAMR Kecamatan Keritang. Ketua MKA LAMR Keritang, Datuk Seri Zulkifli, menilai perkara pidana yang menjerat dua tokoh adat tersebut tidak masuk akal dan berpotensi mencederai rasa keadilan.
“Pernyataan dan tindakan para terdakwa dalam rangka menjaga kampung masih absah secara hukum sebagai legitimate expression seorang tokoh adat,” kata Zulkifli dalam pernyataan tertulisnya.
Ia berharap Majelis Hakim PN Tembilahan dapat menyelesaikan perkara ini dengan mengedepankan kearifan lokal dan asas kehati-hatian.
“Kami berharap penyelesaiannya seperti pepatah adat, ‘menarik rambut dalam tepung, rambut tertarik tidak putus, tepung di pipi tidak berserak’,” ujarnya.
Zulkifli juga menekankan pentingnya penyelesaian secara perdata dengan mengedepankan kekeluargaan dan kekerabatan agar konflik tidak semakin membesar.
“Jangan sampai yang retak menjadi belah, yang genting menjadi putus,” katanya.
Ia menilai dakwaan jaksa, baik dakwaan utama maupun alternatif terkait Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, tidak relevan dengan konteks perkara yang sebenarnya merupakan sengketa tanah ulayat.
LAMR di tiga tingkatan itu mengingatkan pengadilan agar tidak menjadi legitimasi perampasan tanah ulayat masyarakat adat. Putusan PN Tembilahan dalam perkara ini dinilai akan menjadi preseden penting bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat di Riau dan Indonesia. ***
















