Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Riau mencatat sebanyak 30 korban telah melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus hingga Selasa (28/4/2026).
Ketua Satgas PPKPT Unri, Separen, mengatakan seluruh korban yang telah melapor saat ini mendapatkan pendampingan, termasuk layanan konsultasi melalui Unit Pelaksana Akademik (UPA) Bimbingan Konseling Unri.
“Sebanyak 30 korban sudah melapor dan saat ini diberikan pendampingan serta konsultasi. Kami juga masih membuka ruang bagi korban lain yang ingin melapor,” ujar Separen kepada Goriau, Selasa.
Ia menegaskan, Satgas PPKPT masih terus menerima laporan tambahan seiring proses penanganan yang berjalan. Menurutnya, kampus berkomitmen menjalankan proses secara akuntabel dengan mengedepankan perlindungan korban.
Dalam pembaruan penanganan kasus, pihak kampus menyampaikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Unri terus berbenah untuk mewujudkan kampus yang aman dan bermartabat,” kata dia.
Separen juga mengimbau korban maupun saksi untuk tidak ragu melapor. Ia menekankan bahwa hak-hak korban telah dijamin dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024
“Jangan takut melapor karena korban memiliki hak yang dilindungi oleh peraturan tersebut,” ujarnya.
Dalam regulasi itu, korban berhak memperoleh sejumlah perlindungan, antara lain informasi terkait tahapan penanganan laporan, perlindungan dari ancaman atau kekerasan, kerahasiaan identitas, akses layanan pendidikan, serta layanan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan sesuai kebutuhan.
Satgas PPKPT juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk aktif melaporkan jika menemukan tindakan seperti perundungan (bullying), kekerasan fisik maupun verbal, diskriminasi, kekerasan seksual, intoleransi, hingga kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual mencuat di lingkungan Unri dengan terlapor seorang oknum tenaga medis di Klinik Pratama Unri Sehati 1. Terduga pelaku telah dinonaktifkan sementara sejak 27 April 2026 guna kepentingan pemeriksaan.
Pihak universitas memastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara serius sesuai prosedur yang berlaku. ***





















