“Jangan takut melapor karena korban memiliki hak yang dilindungi oleh peraturan tersebut,” ujarnya.

Dalam regulasi itu, korban berhak memperoleh sejumlah perlindungan, antara lain informasi terkait tahapan penanganan laporan, perlindungan dari ancaman atau kekerasan, kerahasiaan identitas, akses layanan pendidikan, serta layanan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan sesuai kebutuhan.

Satgas PPKPT juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk aktif melaporkan jika menemukan tindakan seperti perundungan (bullying), kekerasan fisik maupun verbal, diskriminasi, kekerasan seksual, intoleransi, hingga kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.

Sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual mencuat di lingkungan Unri dengan terlapor seorang oknum tenaga medis di Klinik Pratama Unri Sehati 1. Terduga pelaku telah dinonaktifkan sementara sejak 27 April 2026 guna kepentingan pemeriksaan.

Pihak universitas memastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara serius sesuai prosedur yang berlaku. ***