PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera melanjutkan proyek strategis pembukaan jalan simpang sebidang yang menghubungkan Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Jenderal Sudirman pada minggu ini. Langkah percepatan pengaspalan di kawasan Purna MTQ tersebut dapat kembali berjalan menyusul diterbitkannya izin resmi dari Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, memastikan bahwa kendala administratif yang sempat menghentikan jalannya proyek kini telah sepenuhnya terselesaikan. Seluruh dokumen perizinan lintas instansi sudah rampung ditandatangani dan siap dieksekusi oleh tim teknis di lapangan.
Dalam pembangunan infrastruktur pengurai kemacetan ini, Pemko Pekanbaru menerapkan strategi kolaborasi dua pola pengerjaan yang melibatkan pihak swasta guna menghemat kas daerah. Konstruksi utama badan jalan menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kota, sementara penataan taman sebidang di pertigaan strategis tersebut akan didanai melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Rumah Sakit Awal Bros.
“Pekerjaan untuk simpang sebidang itu lebih kurang lima bulan,” urai Edward Riansyah.
Secara teknis, jalan penghubung ini dirancang jauh lebih luas dari kondisi sebelumnya dengan bentang lebar mencapai 13 meter. Kapasitas ruang jalan ini dibagi menjadi dua jalur utama yang dipisahkan oleh sebuah median jalan.
Satu jalur didedikasikan khusus bagi pengendara dari arah Jalan Arifin Achmad yang hendak berbelok langsung menuju Bandara Sultan Syarif Kasim II. Sebaliknya, jalur lainnya akan melayani arus lalu lintas dari arah pusat kota melalui Jalan Jenderal Sudirman yang ingin langsung berbelok masuk ke Jalan Arifin Achmad.
Rekayasa lalu lintas permanen ini diproyeksikan mampu memecah penumpukan kendaraan yang kerap terjadi di kawasan tersebut pada jam-jam sibuk. Selain berfungsi mengurai kepadatan lalu lintas, sentuhan desain modern pada area taman diyakini akan menyulap simpang sebidang ini menjadi salah satu ikon visual baru di Kota Pekanbaru.























