AKTUAL TEKINI.COM – PEKANBARU – Seluruh pemangku kebijakan di Provinsi Riau didesak untuk segera mengambil langkah proaktif dan tidak bersikap pasif merespons diterbitkannya kebijakan baru oleh Presiden Prabowo Subianto terkait tata kelola ekspor komoditas. Berdasarkan regulasi teranyar tersebut, komoditas strategis nasional, khususnya kelapa sawit dan batu bara, nantinya akan dikoordinasikan dan diekspor melalui satu pintu di bawah kendali Badan Usaha Milik Negara (BUMN) raksasa, Danantara.
Sebagai provinsi dengan hamparan perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, Riau dinilai memiliki urgensi besar untuk segera melakukan diplomasi dan koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat guna memitigasi potensi guncangan terhadap perekonomian daerah di masa mendatang.
“Riau tidak boleh sekadar bersikap pasif atau menerima keadaan tanpa kepastian pasca-regulasi ini terbit. Sebagai daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia, daya tawar (bargaining power) Riau terhadap Pemerintah Pusat sangatlah kuat apabila seluruh elemen bergerak secara solid. Para pemangku kebijakan di daerah, mulai dari jajaran Gubernur, DPRD, dinas teknis terkait, asosiasi pengusaha seperti GAPKI, hingga persatuan petani seperti APKASINDO, harus segera menyatukan barisan untuk menyampaikan aspirasi daerah ke Jakarta sebelum regulasi ini diimplementasikan secara penuh,” tegas pakar ekonomi senior dari Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, pada Kamis (21/5/2026) pagi di Pekanbaru.
Analisis Dampak Infrastruktur dan Kualitas Komoditas
Pernyataan tersebut disampaikan Dahlan karena ia menilai dampak operasional yang dipicu oleh kebijakan monopoli ekspor satu pintu ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran di berbagai sektor hulu hingga hilir. Secara konseptual, niat Pemerintah Pusat dalam menegakkan amanat Pasal 33 UUD 1945 serta mengadopsi model kesuksesan korporasi energi global seperti Petronas sangat patut diapresiasi. Langkah ini dinilai efektif untuk menekan praktik transfer pricing ilegal maupun manipulasi volume ekspor yang selama ini memicu kebocoran penerimaan negara. Namun, bagi Riau yang mengandalkan sektor perkebunan sebagai motor penggerak ekonomi utama, transisi ini memerlukan kalkulasi matang.
Dahlan menggarisbawahi bahwa persoalan riil di lapangan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Danantara yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal (sole exporter) terbesar, saat ini dinilai belum memiliki kesiapan infrastruktur fisik yang memadai, seperti stasiun tangki timbun (bulking station) skala masif, serta jaringan logistik global yang telah teruji.
“Jika seluruh komoditas Crude Palm Oil (CPO) asal Riau langsung dialirkan ke dalam satu wadah distribusi tanpa adanya sistem klasifikasi dan pemisahan yang ketat, maka CPO kualitas premium berisiko tinggi bercampur dengan CPO berkualitas rendah. Berdasarkan hukum ekonomi dan standarisasi komoditas internasional, apabila kualitas produk menurun akibat salah kelola logistik transisi, maka harga sawit Indonesia di pasar global secara otomatis akan mengalami depresiasi yang tajam,” jelasnya.
Kondisi tersebut juga diperkirakan memicu reaksi dari para investor dan korporasi multinasional, termasuk perusahaan asal Malaysia seperti grup Sime Darby yang memiliki konsesi lahan sangat luas di Riau. Bagi korporasi asing, pengiriman CPO ke negara asal bukan sekadar aktivitas perdagangan reguler, melainkan proses distribusi internal hasil produksi yang dijaga ketat kualitasnya mulai dari tahap pembibitan hingga pabrik pengolahan. Jika skema Danantara dipaksakan tanpa kesiapan sistem pertukaran dan logistik yang matang, kontrak jangka panjang dengan pembeli global dapat terganggu. Ketidakpastian iklim investasi ini dikhawatirkan dapat memicu penarikan modal asing yang pada akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Ancaman Efek Domino Terhadap Petani Swadaya
Hal yang paling krusial dari dampak kebijakan radikal ini, menurut Dahlan, adalah proteksi terhadap stabilitas pendapatan para petani sawit swadaya dan plasma di tingkat tapak. Apabila birokrasi pembayaran dari Danantara ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mengalami keterlambatan, atau jika Danantara menerapkan skema pembelian berbasis cost-plus yang terlalu rendah, maka PKS dipastikan akan melakukan efisiensi guna menghindari kerugian operasional.
“Pihak PKS kemungkinan besar akan menekan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani untuk menjaga margin keuntungan mereka sendiri. Jika harga TBS di tingkat petani domestik jatuh, daya beli masyarakat Riau secara keseluruhan akan mengalami penurunan drastis. Kondisi ini berpotensi meningkatkan angka kemiskinan dan memicu stagnasi ekonomi daerah secara mendadak,” urai Dahlan secara mendalam.
Rekomendasi Langkah Strategis Bagi Pemerintah Daerah
Guna mengantisipasi dampak negatif selama masa transisi regulasi, Dahlan merumuskan sejumlah langkah strategis yang harus segera ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Riau:
-
Menuntut Representasi Daerah di Danantara: Riau harus mendesak Pemerintah Pusat untuk memberikan alokasi slot khusus bagi perwakilan daerah di jajaran direksi maupun dewan pengawas Danantara. Kehadiran pakar lokal (local experts) dinilai menjadi harga mati agar kebijakan hulu-hilir yang diambil Danantara selaras dengan realitas sosiologis dan logistik di lapangan.
-
Menjadikan Pelabuhan Dumai Sebagai Pusat Operasional: Riau harus mendesak agar Danantara membangun markas operasional utama serta pusat tangki timbun raksasa di Pelabuhan Dumai. Mengingat Dumai merupakan hub ekspor CPO terbesar di Indonesia, proses kendali mutu (quality control), grading kualitas, dan perizinan kapal logistik idealnya diselesaikan di daerah penghasil. Langkah ini penting agar perputaran uang, retribusi daerah, dan penyerapan ribuan tenaga kerja baru tetap berdampak positif bagi masyarakat Riau.
-
Pembentukan Satgas Pengawas Transisi: Di tingkat internal, pemerintah daerah perlu segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Transisi Danantara yang memiliki kewenangan penegakan hukum kuat. Satgas ini berfungsi mengawasi seluruh PKS di Riau agar tidak melakukan penurunan harga TBS petani secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru. Penerapan rumus harga harian dari Dinas Perkebunan wajib dikawal ketat, disertai desakan agar Danantara menerapkan sistem pembayaran cepat (fast-payment system).
-
Penyusunan Bantalan Fiskal Daerah: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Riau dituntut cermat dalam merumuskan bantalan fiskal (fiscal buffer) di dalam struktur APBD. Langkah darurat ini diperlukan sebagai instrumen stabilitas keuangan daerah guna mengantisipasi guncangan ekonomi sementara selama fase transisi berjalan.
“Mengejawantahkan amanat konstitusi demi kedaulatan bangsa adalah sebuah keharusan, namun mekanismenya tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat kecil di tingkat bawah. Riau harus mampu berdiri tegak sebagai benteng pertahanan ekonominya sendiri. Jika kita tidak bergerak cepat dan taktis dalam menyelamatkan kepentingan daerah, kita hanya akan menjadi penonton di tengah eksploitasi kekayaan alam daerah yang dikuras habis,” pungkas Dahlan.























