AKTUAL TERKINI.COM – PEKANBARU – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera terus mendalami dugaan jaringan pembalakan liar menyusul penetapan seorang pria berinisial W (53) sebagai tersangka. W diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan hutan di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Penyelidikan kini difokuskan untuk mengungkap aktor intelektual (intellectual dandy) serta jaringan penampung kayu ilegal tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku di tingkat lapangan melainkan akan diusut hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak melihat perkara ini sebagai kasus tunggal di tingkat pelaku lapangan. Penyidik tengah mendalami dari mana kayu itu diambil, mekanisme pengeluaran kayu dari kawasan, rute distribusi, pihak pemesan atau penampung, serta potensi keterlibatan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” jelas Hari Novianto pada Rabu (20/5/2026).
Saat ini, penyidik sedang menganalisis sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh Satuan Tugas Polisi Kehutanan (Satgas Polhut) TNBT pada 12 Mei 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, tersangka W tertangkap basah sedang menghanyutkan kayu hasil pembalakan di kawasan Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
“Barang bukti berupa kayu gergajian, sepeda motor, telepon genggam, dan handy talkie (HT) terus kami dalami untuk memetakan pola pergerakan serta komunikasi jaringan ini di lapangan. Kawasan taman nasional tidak boleh dieksploitasi menjadi sumber kayu ilegal. Oleh karena itu, perkara ini kami kawal sampai tuntas bersama Satgas Polhut TNBT, Korwas PPNS Polda Riau, dan instansi terkait,” tegas Hari.
Guna kelancaran proses penyidikan atas dugaan kepemilikan hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi, tersangka W kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Selain itu, penyidik juga melapis dakwaan dengan Pasal 40B ayat (1) huruf e jo. Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.























