Aktual Terkini.com – PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan praktik eksploitasi hutan mangrove berskala besar di wilayah Kepulauan Meranti. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan dua orang pemilik rumah produksi arang ilegal serta menyita barang bukti berupa ribuan karung arang dengan total berat melebihi 100 ton yang siap dikirim secara ilegal ke Malaysia.
Operasi penegakan hukum ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan arang mencurigakan yang tidak disertai dokumen resmi. Tindakan tegas ini merupakan implementasi dari instruksi Kapolda Riau, Herry Heryawan, dalam melindungi ekosistem pesisir dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai pada Sabtu (25/4/2026), saat tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mendapati kapal KM Aldan 2 tengah memuat 580 karung arang bakau di Dermaga Desa Sesap.
“Penemuan awal di lokasi dermaga ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut ke berbagai titik produksi lainnya di wilayah tersebut,” ujar Ade Kuncoro dalam keterangan resminya, Rabu (6/5/2026).
Operasi kemudian diperluas ke dua lokasi pembakaran di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di sana, petugas menemukan sedikitnya 3.000 karung arang bakau siap edar serta puluhan meter kubik kayu mangrove yang baru saja ditebang dari kawasan lindung pesisir sebagai bahan baku utama.
Berdasarkan hasil investigasi, sindikat kejahatan lingkungan ini teridentifikasi telah beroperasi selama tiga tahun terakhir. Produk arang tersebut ditujukan untuk pasar luar negeri, khususnya ke wilayah Batu Pahat, Malaysia, melalui jalur laut tanpa prosedur kepabeanan yang sah.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW yang berperan sebagai pemodal, serta SA yang bertindak sebagai nakhoda kapal. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.























