Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Isa Lahamid, menyoroti rencana kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara. Penerapan sistem ini dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kualitas pelayanan publik jika tidak dibarengi pengawasan yang ketat.
Pemerintah Kota Pekanbaru berencana memberlakukan WFA setiap Jumat mulai April 2026. Merespons hal tersebut, Isa mengingatkan agar kebijakan efisiensi ini tetap melihat realitas kebutuhan masyarakat, Rabu (1/4/2026).
“Ada pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan secara online. Jadi tidak bisa diterapkan sepenuhnya tanpa melihat kebutuhan pelayanan masyarakat,” ungkap Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Isa Lahamid, usai menghadiri peluncuran Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 Pekanbaru Aman.
Potensi penyalahgunaan jam kerja menjadi perhatian utama legislatif. Aparatur sipil negara dituntut untuk mempertahankan profesionalitasnya meski tidak berada di lingkungan kantor dan bebas dari pengawasan langsung pimpinan.
“Jangan sampai nanti disalahgunakan, misalnya tidak fokus bekerja. Ini yang perlu diantisipasi,” tegasnya.
Langkah terbaik menurut perwakilan rakyat tersebut adalah menerapkan sistem pola kerja ini secara bertahap. Evaluasi berkala sangat diperlukan untuk mengukur efektivitas kinerja pegawai terhadap kepuasan masyarakat luas.
“Kita coba dulu, kemudian kita lihat hasilnya. Kalau ternyata kinerja terganggu, tentu harus dievaluasi kembali,” papar Isa.
“Kita berharap Pemko serius melakukan pengawasan dan evaluasi, supaya pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” urainya.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan penerapan bekerja dari luar kantor setiap Jumat ini bertujuan untuk menghemat energi dan menekan angka emisi. Kebijakan tersebut diklaim tidak akan mengorbankan kualitas layanan publik di lapangan. ***



















