Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran serius, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengusulkan pencabutan HGU,” kata Andri Yama Putra.

​Pemerintah Kabupaten Kuansing kini menunggu proses verifikasi dan tindak lanjut dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan sengketa lahan di secara permanen.(inf)