Praktik eksploitasi alam yang menyalahi aturan kembali terbongkar. Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pemerintah Provinsi Riau menyegel paksa lokasi galian C milik PT Azul Makona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi, Senin (2/3/2026). Perusahaan ini kedapatan mengeruk material tambang di luar titik koordinat yang diizinkan oleh negara.
Inspeksi mendadak tersebut bermula dari keresahan masyarakat sekitar yang kemudian bergulir ke meja legislatif. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Riau, Ismon Simatupang, menegaskan penindakan tegas diambil setelah instansinya menggelar rapat kerja bersama anggota dewan.
“Ini merupakan tindak lanjut hasil rapat kerja dengan Komisi III DPRD beberapa waktu lalu, mengenai adanya aduan masyarakat tentang aktivitas penambangan ilegal,” ungkap Ismon.
Secara administratif, korporasi tersebut sejatinya memegang hak operasional di atas lahan seluas 14,8 hektare atau tepatnya 148.135,72 meter persegi. Namun, ekskavator dan alat berat mereka justru beroperasi mengeruk area yang bukan haknya.
“Mereka melakukan penambangan bukan pada lahan yang sesuai izin, melainkan pada lahan Surya Andalan Abadi. Jadi kita anggap ini adalah aktivitas ilegal,” tegasnya.
Merespons temuan telak tersebut, aparat Satuan Polisi Pamong Praja Riau langsung turun tangan menyegel seluruh area untuk menghentikan total operasional pengerukan.
Langkah hukum dipastikan tidak berhenti sebatas penyegelan lahan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Riau, Vera Angelika OK, memastikan pemerintah segera memanggil pihak-pihak terkait guna mengurai benang merah pelanggaran perizinan ini.
“Nanti akan kita panggil dua perusahaan ini untuk dimintai keterangan guna pengambilan keputusan. Karena harus diketahui juga alasan penambangan bukan pada tempatnya ini, apakah ada kerja sama atau bagaimana, nanti kita akan dalami,” papar Vera.
Tim pengawas tengah menyusun berita acara pemeriksaan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dokumen hukum yang ditandatangani bersama aparat penegak perda tersebut akan diunggah ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebagai rapor merah bagi perusahaan.
Pemerintah daerah menuntut partisipasi aktif warga untuk terus memantau area yang telah disegel demi mencegah operasi tambang kucing-kucingan.
“Kita minta peran masyarakat juga. Apabila memang terdapat aktivitas penambangan kembali, silakan foto terlampirkan titik koordinat. Karena untuk penindakan perusahaan yang nakal, kita bisa saja berujung pada pencabutan izin secara permanen,” pungkasnya.***



















