Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri SH MSi, meminta aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) di Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar dihentikan sementara karena dinilai meresahkan masyarakat.
Permintaan itu disampaikan Edi Basri usai meninjau langsung lokasi tambang yang berada tidak jauh dari ruas Jalan Pekanbaru – Bangkinang, Selasa (17/2/2026).
“Bersama warga saya sudah turun langsung ke lokasi tambang. Memang benar telah terjadi abrasi di sekitar lahan pemakaman warga. Untuk itu, saya minta operasional tambang dihentikan,” tegas Edi.
Menurutnya, dampak abrasi yang terjadi di sekitar area pemakaman warga Desa Pulau Tinggi menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait potensi longsor dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Selain persoalan dampak lingkungan, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga menyoroti aspek legalitas usaha tambang tersebut. Ia menyebut, aktivitas tambang atas nama PT Azul Makona Kreasindo diduga belum mengantongi izin lengkap, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Kita akan panggil pemilik usaha untuk meminta surat-surat terkait perizinan. Saya menduga tidak ada izin Amdal, apalagi sudah terjadi abrasi di lokasi pemakaman warga desa,” ujarnya.
Komisi III, lanjut Edi, akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pengelola tambang guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan dan perlindungan lingkungan.
















