Sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Gang Rumbio, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, mengancam sekitar 80 kepala keluarga atau lebih dari 400 jiwa kehilangan tempat tinggal. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menemukan sejumlah kejanggalan terkait klaim Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan masyarakat dan Pemerintah Kota Pekanbaru menyusul pengaduan warga kepada Wakil Wali Kota usai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan, Senin (23/2/2026).
“Alhamdulillah ada informasi menggembirakan dari Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Insya Allah Pemko Pekanbaru akan membantu masyarakat dengan menyiapkan pengacara profesional untuk mengadvokasi,” kata Firmansyah.
Menurut dia, warga telah menyampaikan surat permohonan resmi kepada pemerintah kota agar mendapatkan pendampingan hukum. DPRD pun sebelumnya telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setdako Pekanbaru untuk membahas langkah yang dapat ditempuh.
Sengketa mencuat setelah muncul klaim HGB atas nama PT Kaluku Perma Wood Industries yang disebut terbit pada 2010. Namun, klaim tersebut baru disampaikan kepada warga pada 2025.
Firmansyah menilai terdapat jeda waktu yang patut dipertanyakan.
“HGB itu terbit tahun 2010, tapi pihak yang mengklaim baru datang menunjukkan suratnya pada 2025. Ada jeda sekitar 15 tahun. Selama itu tidak pernah ada pihak yang datang menyatakan memiliki tanah tersebut,” ujarnya.Padahal, menurut warga, kawasan tersebut telah dihuni sejak 1968. Permukiman tumbuh secara bertahap, lengkap dengan fasilitas sosial seperti musala, lapangan sepak bola yang dibangun sejak 1978, serta yayasan dan tempat mengaji bagi anak-anak duafa di RW 06.
Firmansyah juga menyoroti pengakuan sejumlah tokoh masyarakat yang menyatakan tidak pernah melihat adanya pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada periode sekitar 2008–2010.
“Tokoh-tokoh masyarakat yang saat itu menjabat masih ada dan mereka menyatakan tidak pernah sekalipun ada pengukuran di lokasi ini,” katanya.
Karena itu, DPRD mendorong agar alas hak yang menjadi dasar penerbitan HGB tersebut diuji secara terbuka melalui jalur hukum. Pendampingan dari pengacara yang disiapkan pemerintah kota diharapkan dapat membantu warga menghadapi proses tersebut.
“Kita ingin ini diusut tuntas. Kalau tidak diselesaikan sekarang, ke depan bisa terulang lagi kasus serupa. Masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal akan terus dihantui ketidakpastian,” ujar Firmansyah.
Ia berharap pemerintah kota segera merealisasikan komitmen pendampingan hukum agar warga Meranti Pandak memperoleh kepastian dan dapat kembali hidup tenang di lingkungan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. ***



















