Kondisi parkir yang semrawut di kawasan Pasar Buah, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru kembali menuai keluhan masyarakat. Kendaraan yang terparkir hingga memakan bahu dan badan jalan dinilai sangat mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan para pengguna jalan lainnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois mengatakan, pengelolaan parkir pada dasarnya merupakan bagian dari layanan publik. Sektor ini tidak boleh sekadar berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah semata.
“Parkir itu sebetulnya layanan, bukan semata-mata bagaimana ada pendapatan untuk pajak atau kontribusi dan segala macam, tapi semangat dalam melayani,” ujar Rois, Senin (23/2/2026).
Menurut Rois, apabila parkir dipahami secara utuh sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain tentu menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan persepsi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau sudah satu persepsi bahwa parkir itu layanan dan kita memikirkan hak pengguna jalan lain, maka akan timbul kesadaran, baik melalui informasi, edaran dari organisasi perangkat daerah terkait, maupun dari para pengusaha atau pemilik lahan,” papar Rois.
Lebih lanjut, Rois menilai praktik kendaraan yang dibiarkan parkir hingga memakan badan jalan seharusnya segera dihentikan. Pengelola usaha dituntut untuk memaksimalkan ketersediaan lahan parkir mereka sendiri tanpa menggunakan ruang publik secara sembarangan.
“Kalau memang parkirnya memakan badan jalan, sebaiknya itu tidak dilakukan lagi. Maksimalkan saja lahan yang memang dimiliki karena kalau itu milik jalan, ya pemerintah yang punya kewenangan,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.Penggunaan badan jalan untuk area parkir idealnya wajib dilengkapi dengan rambu lalu lintas, marka, serta penandaan resmi dari pemerintah daerah. Tanpa adanya pengaturan yang jelas, praktik tata kelola parkir tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus risiko kecelakaan lalu lintas.
Ia juga mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera merespons keluhan warga. Jika dirasa perlu, para pelaku usaha yang memanfaatkan badan jalan sebagai aktivitas parkir bisnisnya harus segera dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban dan mencari solusi bersama.
“Saya pikir para pengguna jalan sudah menyampaikan ketidaknyamanannya. Maka OPD harus segera tanggap. Bila perlu dipanggil para pengusaha itu supaya menghormati hak pengguna jalan lain. Disediakan tempat parkir yang layak atau kalaupun menggunakan badan jalan, ya sewajarnya sebagaimana di tempat-tempat lain,” urainya. ***



















