Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau tengah mematangkan rencana revisi Peraturan Gubernur (Pergub) guna mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak air permukaan. Langkah ini mencakup simulasi tarif baru hingga wacana pengenaan pajak pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak setahun terakhir. Fokus utama koordinasi tersebut adalah menetapkan nilai dasar air yang lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
“Kami sudah melakukan simulasi bersama pimpinan. Ada tiga opsi nilai air yang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000,” ujar Ninno.
Berdasarkan data tahun 2024, penerimaan dari sektor ini berada di angka Rp52 miliar. Jika opsi tarif tertinggi sebesar Rp1.700 diterapkan, Bapenda memproyeksikan lonjakan pendapatan hingga mencapai Rp160 miliar. Sementara tarif moderat Rp1.200 diperkirakan menyumbang Rp115 miliar, dan tarif terendah Rp1.000 diprediksi menghasilkan Rp96 miliar.
“Dari simulasi itu terlihat bahwa potensi kenaikannya sangat besar dalam mengoptimalkan PAD,” tambahnya.
Selain penyesuaian tarif, Ninno juga menanggapi usulan inisiatif dari DPRD Riau mengenai penerapan pajak air permukaan pada sektor perkebunan sawit. Meskipun skema ini sudah dijalankan di beberapa provinsi seperti Sumatera Barat dan Sulawesi Barat, Ninno menegaskan bahwa untuk wilayah Riau masih diperlukan penelitian yang lebih komprehensif.
“Pajak air permukaan sawit ini masih memerlukan kajian mendalam sebelum benar-benar diimplementasikan di lapangan,” jelasnya.
Di sisi lain, upaya peningkatan pendapatan juga dilakukan melalui penguatan sistem administrasi. Dalam waktu dekat, Gubernur Riau dijadwalkan menerbitkan Surat Edaran terkait penggunaan sistem Coretax. Kebijakan ini bertujuan memperbaiki mekanisme pelaporan SPT, baik perusahaan maupun perorangan, yang berdampak langsung pada keadilan bagi hasil pajak pusat ke kabupaten dan kota di Riau.
Langkah transformatif ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah. Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen agar setiap kebijakan pajak yang lahir nantinya tetap berkeadilan bagi pelaku usaha namun tetap mampu menyokong pembangunan daerah secara maksimal. ***



















