Di sisi lain, upaya peningkatan pendapatan juga dilakukan melalui penguatan sistem administrasi. Dalam waktu dekat, Gubernur Riau dijadwalkan menerbitkan Surat Edaran terkait penggunaan sistem Coretax. Kebijakan ini bertujuan memperbaiki mekanisme pelaporan SPT, baik perusahaan maupun perorangan, yang berdampak langsung pada keadilan bagi hasil pajak pusat ke kabupaten dan kota di Riau.

Langkah transformatif ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah. Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen agar setiap kebijakan pajak yang lahir nantinya tetap berkeadilan bagi pelaku usaha namun tetap mampu menyokong pembangunan daerah secara maksimal. ***