Menu

Mode Gelap
 

Pendidikan

Berikut Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadan 1446 H

badge-check


					Berikut Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadan 1446 H Perbesar

Aktualterkini.com, Pekanbaru — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H/2025. SE ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Riau.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Edi Rusma Dinata, menjelaskan bahwa SE ini diterbitkan berdasarkan serangkaian peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan sistem pendidikan nasional.

“Surat Edaran ini kami keluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017,” ujar Edi Rusma Dinata.

Selain itu, SE ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024.

“Kami juga berpedoman pada Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Edisi Revisi Tahun 2024, serta Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.1/320/SJ Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi,” lanjutnya.

Edi Rusma Dinata juga menyampaikan bahwa SE ini telah disesuaikan dengan kalender pendidikan SMA, SMK, dan SLB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2024/2025.

“Untuk libur awal Ramadan 1446 H, telah dijadwalkan pada tanggal 27, 28 Februari 2025, serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025. Sementara itu, pembelajaran dan kegiatan di bulan Ramadan akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025,” jelasnya.

Dalam SE tersebut juga diatur mengenai jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan, di mana setiap satuan pendidikan SMA dan SMK diharapkan merencanakan jadwal pembelajaran maksimal enam jam pelajaran per hari, dengan durasi 1 jam pelajaran sama dengan 30 menit. Sedangkan untuk SLB, penyesuaian akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

“Kami juga mengimbau agar satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pesantren kilat atau kegiatan keagamaan lainnya dalam rangka mewujudkan Profil Pelajar Pancasila, khususnya dimensi Beriman, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Berakhlak Mulia,” tambahnya.

Terkait dengan penyelenggaraan Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap, Edi Rusma Dinata menyampaikan bahwa untuk peserta didik kelas XII SMA/SMK dan SLB akan dilaksanakan pada rentang waktu tanggal 10 hingga 18 Maret 2025 untuk jenjang SMPLB/SMA/SMK, dan tanggal 17 hingga 21 Maret 2025 untuk jenjang SDLB.

“Untuk libur akhir Ramadan dan libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H, akan berlangsung dari tanggal 26, 27, 28 Maret, serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Hari pertama masuk sekolah setelah libur Hari Raya Idul Fitri adalah tanggal 9 April 2025,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kampar Berikan Motivasi Untuk Dunia Pendidikan Bersama Kepsek dan Pengawas Gugus III

19 Februari 2025 - 23:36 WIB

Oknum Perwira Polda Riau Ditangkap Terkait Penggelapan Mobil Fortuner Rental

14 Februari 2025 - 22:53 WIB

Pastikan Keselamatan Penumpang, Polisi Periksa Kondisi Bus dan Kesehatan Sopir

14 Februari 2025 - 21:50 WIB

Optimalkan Kinerja dan Program Kerja, Pemprov Riau Gelar Coaching Clinic TPAKD 2025

13 Februari 2025 - 19:02 WIB

30 Sapi Sembuh dari PMK, Dinas PKH Riau Gencarkan Vaksinasi

13 Februari 2025 - 18:04 WIB

Trending di Pekanbaru