Praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah akibat persoalan administrasi atau tunggakan biaya kini mendapat peringatan keras. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau resmi menerbitkan surat edaran bernomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 yang melarang seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta menahan dokumen kelulusan peserta didik.
Langkah ini diambil untuk menghentikan pengabaian hak dasar siswa sekaligus menciptakan tertib administrasi pengelolaan ijazah di tingkat SMA, SMK, dan SLB. Dokumen negara tersebut wajib diserahkan langsung kepada siswa yang berhak secara tertib dan tepat waktu.
“Ijazah adalah hak setiap peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikannya. Tidak boleh ada alasan apa pun untuk menahan dokumen tersebut,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, Rabu (15/4/2026).
Peringatan Disdik Riau tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Regulasi itu secara jelas mengamanatkan bahwa setiap siswa berhak mendapatkan bukti kelulusan sebagai bagian dari hak layanan pendidikan.
Dalam surat edaran itu, ditekankan bahwa sekolah dilarang menggunakan alasan tunggakan biaya pendidikan untuk menunda penyerahan ijazah. Pihak sekolah yang kedapatan melanggar aturan ini tidak akan mendapatkan toleransi dan dipastikan menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Guna memastikan edaran ini tidak hanya menjadi macan kertas, Disdik Provinsi Riau akan turun langsung melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala ke setiap sekolah di wilayah tersebut.
“Kami berharap seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Riau dapat menjalankan edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab demi menjamin hak-hak peserta didik tetap terlindungi,” urainya. ***



















