Menu

Mode Gelap
 

Daerah

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal Hasil PETI di Kuansing

badge-check


					Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal Hasil PETI di Kuansing Perbesar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Aktivitas ini diketahui bersumber dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga melalui Call Center Polri 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pemurnian emas, Minggu (2/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

 

“Tim mengamankan lima orang di lokasi pertama. Satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas, sementara empat lainnya berstatus saksi,” ujar Ade Kuncoro, Senin (2/2/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus tersangka utama berinisial US yang berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas PETI di wilayah tersebut. Dalam penggeledahan di kediaman US, petugas menyita uang tunai senilai Rp66.580.000 yang diduga hasil transaksi emas ilegal.

 

 

Menariknya, polisi tidak hanya menemukan barang bukti terkait pertambangan. Di rumah tersangka US, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap. Atas temuan ini, Ditreskrimsus langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut.

Ade mengungkapkan bahwa tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan Danau Boton. Tersangka mengatur segala aspek operasional, mulai dari penyediaan lokasi pembakaran, penentuan harga beli emas dari pendulang, hingga pembagian hasil untuk biaya desa dan lahan.

“Tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah untuk menyokong kegiatan ilegal ini,” jelas perwira lulusan Akpol 2000 tersebut.

Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Polda Riau menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak pemodal guna memastikan seluruh jaringan perusak lingkungan ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. ***
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Buntut Pesta Waria, Ratusan Warga Pekanbaru Demo Tuntut Penutupan New Paragon

3 Februari 2026 - 22:11 WIB

Pemkot Pekanbaru Ancam Cabut Izin THM Terkait Dugaan Kontes Waria

3 Februari 2026 - 22:05 WIB

DPRD Riau Pastikan Pajak Air Permukaan untuk Kelapa Sawit di Riau Hanya untuk Korporasi Bukan Petani

3 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terbukti Gelapkan Uang Sewa Ruko, Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Divonis 10 Bulan Penjara

3 Februari 2026 - 21:54 WIB

1.126 Personel Polda Riau Turun, Ops Keselamatan Lancang Kuning 2026 Digelar

2 Februari 2026 - 20:51 WIB

Trending di Daerah