Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Aktivitas ini diketahui bersumber dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga melalui Call Center Polri 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pemurnian emas, Minggu (2/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tim mengamankan lima orang di lokasi pertama. Satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas, sementara empat lainnya berstatus saksi,” ujar Ade Kuncoro, Senin (2/2/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus tersangka utama berinisial US yang berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas PETI di wilayah tersebut. Dalam penggeledahan di kediaman US, petugas menyita uang tunai senilai Rp66.580.000 yang diduga hasil transaksi emas ilegal.
Menariknya, polisi tidak hanya menemukan barang bukti terkait pertambangan. Di rumah tersangka US, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap. Atas temuan ini, Ditreskrimsus langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut.
Ade mengungkapkan bahwa tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan Danau Boton. Tersangka mengatur segala aspek operasional, mulai dari penyediaan lokasi pembakaran, penentuan harga beli emas dari pendulang, hingga pembagian hasil untuk biaya desa dan lahan.
“Tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah untuk menyokong kegiatan ilegal ini,” jelas perwira lulusan Akpol 2000 tersebut.















