Menu

Mode Gelap
 

Berita

DPRD Kampar Siapkan Ranperda Terkait Mesjid Paripurna

badge-check


					DPRD Kampar Siapkan Ranperda Terkait Mesjid Paripurna Perbesar

Aktualterkini.com, Kampar — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kampar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menggelar rapat khusus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masjid Paripurna, pada Senin (22/09/2025).

Rapat yang berlangsung dinamis tersebut melahirkan kesepahaman: perda ini penting hadir sebagai payung hukum untuk menjadikan masjid tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga pusat pendidikan, dakwah, ekonomi umat, dan peradaban masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD Kampar, Habiburahman, menegaskan Ranperda ini lahir dari aspirasi umat.

“Selama ini masjid raya sudah ada di kecamatan, imam dan takmir mendapat honor, tetapi payung hukumnya belum kuat. Perda ini akan memastikan status, tata kelola, hingga kesejahteraan imam dan petugas masjid benar-benar terjamin,” ujarnya.

Sejumlah pandangan muncul dalam rapat. Bagian Hukum Pemkab menekankan materi perda harus fokus dengan teknis diatur melalui Peraturan Bupati. Kemenag Kampar menambahkan pentingnya legalitas agar tidak terjadi tumpang tindih.

Anggota Bapemperda, Zumratun, menilai Ranperda ini bukan sekadar regulasi.

“Perda ini ladang amal jariyah. Setiap rupiah untuk imam dan masjid adalah tabungan akhirat,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Anggota Bapemperda DPRD Kampar Fraksi PKB, Ramli. Menurutnya, Ranperda ini selaras dengan visi-misi Bupati Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati Misharti, “Kampar di Hati”.

“Kalau masjid bisa berperan maksimal, insyaAllah Kampar lebih berkah. Perda ini bukan hanya slogan, tapi nyata dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ramli menambahkan, masjid harus dioptimalkan tidak hanya sebagai pusat ibadah, tapi juga pusat ilmu pengetahuan, ekonomi, dan pembinaan umat.

Prof. Dr. Syafriadi, penyusun Naskah Akademik Ranperda, menekankan bahwa regulasi ini akan memberi kepastian hukum bagi pengelolaan masjid.

“Perda ini bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen untuk mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat peradaban. Jika dijalankan konsisten, masjid di Kampar bisa menjadi model pengelolaan masjid modern yang profesional namun tetap berakar pada nilai-nilai Islam,” ungkapnya.

Beberapa isu krusial ikut dibahas, di antaranya klasifikasi status masjid, tata kelola profesional, seleksi imam paripurna dengan kriteria khusus, kesejahteraan imam dan petugas, hingga kejelasan legalitas masjid. Imam paripurna bahkan diusulkan bergaji Rp4–5 juta per bulan, sementara muazin dan petugas lain sesuai UMR.

Data rapat mencatat, terdapat 21 masjid raya kecamatan di Kampar, 10 dibangun pemerintah daerah dan 11 dari swadaya masyarakat. Status Masjid Agung Al-Ihsan (Islamic Center) juga ikut dibahas apakah tetap sebagai masjid agung atau masuk kategori masjid paripurna Kabupaten.

Dengan Ranperda ini, DPRD Kampar berharap masjid dapat berfungsi lebih luas, tidak hanya sebagai rumah ibadah, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat yang manfaatnya dirasakan lintas generasi.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dokter Klinik Unri, 30 Korban Resmi Melapor ke Petugas.

29 April 2026 - 13:08 WIB

Gagal Edar di Riau, 27 Kg Sabu Diamankan dari Jalur Laut Selat Akar, Dua Kurir Diringkus.

28 April 2026 - 21:30 WIB

Respon Keluhan Wali Murid, Disdik Riau Terbitkan Surat Edaran Larangan Tahan Ijazah.

16 April 2026 - 13:05 WIB

Gandeng Dinas Perikanan, PTPN IV PalmCo Targetkan Kampar Jadi Pusat Pangan Terintegrasi.

16 April 2026 - 13:00 WIB

Polda Riau Unjuk Gigi! Bongkar 1.026 Kasus Narkoba hingga Segel Rumah Bandar di Panipahan.

16 April 2026 - 12:57 WIB

Trending di Berita

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777