Perbedaan mencolok mewarnai akhir persidangan enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton. Majelis hakim menjatuhkan vonis yang sangat timpang antara satu terpidana dengan terpidana lainnya dalam sidang pamungkas, Senin (9/3/2026).
Hukuman kurungan seumur hidup dijatuhkan kepada Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiholan Samosir, dan Chief Officer Richard Halomoan Tambunan. Sementara itu, anak buah kapal bernama Leo Chandra Samosir diganjar 15 tahun penjara.
“Semakin besar peran seseorang dalam jaringan narkotika, semakin berat pula hukuman yang dijatuhkan. Hakim juga mempertimbangkan apakah terdakwa merupakan pengendali, penghubung, atau hanya pelaksana,” papar Agus saat dijumpai di kawasan Batam Center, Selasa (10/3/2026).
Agus menambahkan, penerapan pasal yang dijeratkan kepada tiap pelaku juga berbeda, mulai dari pasal peredaran, kepemilikan, hingga permufakatan jahat, yang otomatis melahirkan rentang hukuman yang variatif.
Namun, sorotan tajam justru terarah pada dugaan adanya tekanan opini publik dan intervensi politik di balik ringannya hukuman Fandi. Akademisi Universitas Riau Kepulauan, Dr Indra Sakti, SH, MH, mengkritik keras sikap sejumlah politisi dari Komisi III DPR RI yang dinilai bertindak diskriminatif karena hanya pasang badan untuk satu terdakwa.



















