Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengajukan usulan pencabutan hak guna usaha (HGU) PT Wanasari Nusantara kepada pemerintah pusat. Langkah ini diambil menyusul rentetan konflik sosial dengan warga dan dugaan pelanggaran aturan perkebunan oleh perusahaan tersebut.
Demikian disampaikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada Jumat (13/3/2026) di Telukkuantan.
“Kita sudah mengajukan surat usulan pencabutan HGU PT Wanasari Nusantara kepada pemerintah pusat,” ujar Suhardiman.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen melindungi hak-hak masyarakat dari praktik pengelolaan lahan yang bermasalah.
“Selain sering berkonflik dengan masyarakat, perusahaan ini juga diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku di bidang perkebunan,” tegas Suhardiman.
Senada dengan Suhardiman, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Andri Yama, menambahkan bahwa usulan ini didasari atas hasil kajian lapangan terhadap operasional perusahaan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan menjaga ketertiban sosial dan memenuhi kewajiban terhadap masyarakat sekitar.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGU dapat dicabut jika pemegang hak terbukti menelantarkan lahan atau melanggar ketentuan perizinan.
Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran serius, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengusulkan pencabutan HGU,” kata Andri Yama Putra.
Pemerintah Kabupaten Kuansing kini menunggu proses verifikasi dan tindak lanjut dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan sengketa lahan di secara permanen.(inf)



















