Menu

Mode Gelap
 

Kampar

Ratusan Tenaga Hononer Temui Komisi I DPRD Kampar

badge-check


					Ratusan Tenaga Hononer Temui Komisi I DPRD Kampar Perbesar

Aktualterkini.com, Kampar — Forum Honorer Kampar non database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mewakili setidaknya 146 tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi di lingkungan Pemkab Kampar, menyampaikan pilu ke Komisi I DPRD Kampar, Senin (03/03/2025) dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pilu karena mereka merasa diperlakukan seperti habis manis sepah dibuang, diberhentikan ketika ada kebijakan baru tanpa mempertimbangkan bahwa mereka sudah mengabdi selama belasan tahun.

Parahnya, menurut informasi, selain memang masih ada yang bekerja, namun tetap saja sama-sama belum menerima gaji sejak Januari 2025.

Mirisnya lagi, beberapa dari mereka dimanfaatkan tenaganya tidak sesuai dengan SK pengangkatan. Misalnya SK sebagai Cleaning Service (CS) tapi juga ditempatkan sebagai petugas administrasi seperti pengarsipan.

RDP tersebut, merupakan tindak lanjut dari keluhan ratusan honorer non database BKN yang selama ini mengalami nasib serupa, yaitu gajinya belum dibayar sejak Januari hingga Maret 2025, dan beberapa diantaranya bahkan sudah diberhentikan dari pekerjaannya.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kampar Ristanto dan dihadiri Sekretaris Min Amir Habib Pakpahan dan Anggota Joni Fiter Suplus, serta Forum honorer Kampar non database BKN, berlangsung di Gedung DPRD Kampar.

Ketua Komisi I DPRD Kampar Ristanto, mengatakan bahwa honorer Kampar telah menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi I.

“Kita menyampaikan akan dilakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), terutama soal penerimaan PPPK Kampar. Dari BKPSDM, mereka juga bisa mendengarkan kebijakan soal PPPK di daerah,” ujar Ristanto.

Dalam pertemuan tadi, kata Ristanto, ratusan honorer tersebut ada yang sudah dirumahkan, belum dirumahkan bahkan ada yang diberikan kesempatan untuk bisa masuk PPPK.

Selain itu, dalam RDP disampaikan bahwa sejak Januari hingga Maret 2025 gaji mereka belum dibayarkan. Selain itu, para honorer yang sudah bekerja mulai dari 2 tahun, 7 tahun dan bahkan 13 tahun meminta kepastian untuk bisa bekerja kembali. “Mereka merasa bukan berarti ketika ada kebijakan baru mereka dibuang saja,” ujar Ristanto.

Menurut Ristanto, mereka memahami bahwa SK mereka dari CS, jaga malam, atau tenaga lapangan lainnya. Tapi di satu sisi, meskipun SK-nya sebagai CS, tapi dipekerjakan tidak sesuai SK. Seperti yang terungkap dalam RDP tadi, setelah kewajiban mereka misalnya sebagai CS selesai, seperti lalu diperkejakan di pengarsipan.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BKMT dan Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti Serahkan Santunan Untuk Yatim dan Dhuafa di Kecamatan Tambang

25 Maret 2025 - 21:47 WIB

Wakil Bupati Kampar Dianugrahkan Sebagai Dewan Pakar Provinsi Riau

25 Maret 2025 - 20:41 WIB

Ahmad Yuzar Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kampar 2025-2029

25 Maret 2025 - 16:50 WIB

Bupati Kampar Santuni untuk Anak Yatim dan Du’afa

24 Maret 2025 - 23:28 WIB

Wabup Kampar Resmikan Masjid Al Musafir Desa Tarai Bangun

23 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Kampar