Menu

Mode Gelap
 

Pemerintahan

Pj Bupati Kampar Ikuti Rakor Terkait Progres Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat

badge-check


					Pj Bupati Kampar Ikuti Rakor Terkait Progres Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Perbesar

Aktualterkini.com – Penjabat Bupati Kampar H Hambali, SE, MBA, MH menghadiri rapat koordinasi pembahasan progres pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Pekanbaru-Rengat di ruang rapat kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Selasa (11/02/2025).

Pj Bupati Kampar didampingi Pelaksana Tugas Asisiten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar Khairuman, SH, MH, Keala Dinas PUPR Afdal,ST, MT, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Kampar H Salmi Hadi,S.Sos,M.Si, Pj Camat Tambang Tengku Said Hidayat,S.STP, Pj Kepala Desa (Kades) Rimbo Panjang Alizar Kasim, Kades Kualu Darmawan, dan Pj Kades Karya Indah Siti Meilia.

Rakor dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Riau M Akmal Abbas, SH,MH. Ikut hadir dalam rakor ini Karo Ops Polda Riau AKBP Zaini, Kasubdit PPS, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Riau Dr Pernando S, S.Hut, M.Si, PPK Pengadaan Tanah Eva Monalisa Krona Tambunan dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Kampar Andi Dermawan Lubis, ST, M.Si.

Pj Bupati.Kampar Hambali menyampaikan,  pembangunan Jalan Tol Ruas Pekanbaru-Rengat akan melewati 239,56 hektare tanah warga. 

Berdasarkan laporan Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, lahan yang bakal dilalui jalan tol itu mencakup 1.256 bidang tanah yang terdapat di wilayah Kabupaten Kampar yakni di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang sebanyak 333 bidang, Desa Kualu Kec. Tambang sebanyak 155 bidang, Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang sebanyak 1.746 bidang tanah, serta Desa Karya Indah Kecamatan Tapung sebanyak 1.280 bidang tanah.

Dari jumlah tersebut, yang masuk dalam ganti rugi sebanyak 3.266 bidang, sementara sisanya sebanyak 188 bidang merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.  Sedangkan bidang yang tidak masuk dalam sangketa sebanyak 2.021 bidang dan masuk sangketa 1.255 bidang.

Rakor berhasil menyepakati beberapa hal antara lain, pertama, bahwa Kementerian Pekerjaan Umum tidak dapat mengesahkan citra satelit yang tinggi, karena yang tersedia adalah citra satelit resolusi sedang yang sama dimiliki oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, dan dengan citra resolusi sama dengan itu dapat membatasi tutupan lahan dalam 4 kategori, yaitu kategori semak belukar, belukar rawa, perkebunan dan kategori lahan terbuka. Dengan demikian, hasil penafsiran dari BKHW XIX Pekanbaru itu dijadikan dasar P2T untuk menentukan tidaknya penguasaan dan/hak masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor  23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dari empat kategori tutupan lahan tersebut, hanya kategori perkebunan yang memenuhi kualifikasi penguasaan kawasan hutan (target) penyelesaian penguasaan atas tanah yang diselesaikan oleh P2T.

Selanjutnya kesepakatan kedua, untuk memenuhi dokumen bukti dalam permohonan konsinyasi di Pengadilan Negeri Kampar yang meminta peta bidang tanah dengan skala lebih tinggi. Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar akan menyediakan fasilitas dengan menyediakan kutipan peta bidang dengan skala lebih tinggi yang di lokalisasi oleh satgas A.

Ketiga, selama Pemkab Kampar belum memberikan penyelesaian penetapan batas desa, maka digunakan batas sementara, batas indikatif yang saat ini berlaku dan surat keterangan pindah wilayah yang diterbitkan oleh pemerintah desa/kecamatan. 

Keempat, terkait bidang tanah atas nama Umi Salamah vs atas nama Gunawan Saleh di Desa Tarai Bangun yang mendapat sanggah dari Ida Febriana di Desa Rimbo Panjang yang diselesaikan dengan mengacu pada kesepakatan batas desa.

Kelima, terhadap bidang tanah yang sudah dinyatakan sebagai tanah negara dalam keadaan bebas dalam daftar nominal, serta telah diumumkan dalam waktu masa sanggah 14 hari tidak terdapat sanggahan, maka tuntutan yang dikeluarkan setelah lewat masa sanggah tidak dapat diklarifikasi, disarankan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan

Keenam, terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas bidang tanah yang dipersengketakan kepemilikannya, namun putusan tersebut belum mengadili dan memutuskan mengenai pokok perkara, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengambil titipan ganti kerugian di pengadilan.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BKMT dan Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti Serahkan Santunan Untuk Yatim dan Dhuafa di Kecamatan Tambang

25 Maret 2025 - 21:47 WIB

Wakil Bupati Kampar Dianugrahkan Sebagai Dewan Pakar Provinsi Riau

25 Maret 2025 - 20:41 WIB

Ahmad Yuzar Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kampar 2025-2029

25 Maret 2025 - 16:50 WIB

Bupati Kampar Santuni untuk Anak Yatim dan Du’afa

24 Maret 2025 - 23:28 WIB

Wabup Kampar Resmikan Masjid Al Musafir Desa Tarai Bangun

23 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Kampar