Setelah itu, mulai 18 hingga 30 Maret 2026, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak melakukan pendistribusian MBG. Meski demikian, operasional di lingkungan SPPG tetap berjalan.

Selama periode tersebut, SPPG diminta melakukan berbagai kegiatan internal seperti pembersihan area dalam dan luar dapur, pemeliharaan peralatan produksi, perawatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta perawatan kendaraan distribusi.

“Selain itu, SPPG juga diimbau aktif melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Pelayanan MBG akan kembali berjalan normal setelah libur Idul Fitri. Pendistribusian kepada seluruh penerima manfaat dijadwalkan kembali secara serentak pada 31 Maret 2026 dengan menu harian seperti biasa.

Syartiwidya menegaskan bahwa penyesuaian pelayanan tersebut hanya berlaku selama masa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah. Setelah periode itu berakhir, operasional MBG kembali mengikuti ketentuan yang berlaku dalam petunjuk teknis program. ***