Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, merasa dirinya menjadi korban pembunuhan karakter dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), ia membongkar sederet kejanggalan antara tuduhan publik dan fakta dakwaan sesungguhnya.
Abdul Wahid menyoroti perbedaan mencolok antara narasi yang dibangun lembaga antirasuah saat konferensi pers dengan dokumen dakwaan resmi yang dibacakan di ruang sidang. Ia menilai aparat hukum seolah memaksakan konstruksi perkara agar orang yang tidak bersalah terlihat bersalah di mata masyarakat.
“Dari konferensi pers itu ada narasi OTT, tapi ternyata dalam dakwaan tidak ada. Ini menurut saya suatu kejanggalan,” ungkapnya.
Abdul Wahid juga menepis keras tudingan juru bicara KPK yang sebelumnya menyebut ia menerima uang tunai Rp800 juta secara langsung. Kenyataannya, tuduhan tersebut sama sekali tidak tercantum dalam lembar dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum.
“Ternyata dalam dakwaan tidak ada saya menerima secara langsung uang Rp800 juta,” tambahnya.
Ketidaksesuaian lainnya berkaitan dengan isu pelesiran ke luar negeri. Sempat beredar kabar bahwa terdapat aliran dana korupsi yang digunakan untuk membiayai perjalanannya ke Inggris. Abdul Wahid membantah keras narasi tersebut dan memastikan keberangkatannya murni dibiayai oleh unit Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Saya juga mendengar ada uang untuk ke Inggris, tapi dalam dakwaan tidak ada. Saya sudah jelaskan, saya dibiayai oleh unit PBB,” paparnya.Selain itu, ia turut mempertanyakan tuduhan mengenai adanya jatah preman yang sempat digembar-gemborkan ke publik. Nyatanya, istilah tersebut menguap begitu saja dan tidak bisa dibuktikan eksistensinya dalam uraian dakwaan jaksa.
“Atas dasar itu semua, saya menganggap ini adalah pembunuhan karakter. Narasi-narasi seperti ini dibangun sehingga orang yang tidak bersalah dianggap bersalah,” tegas Abdul Wahid.
Menghadapi rentetan tuduhan ini, ia mengapresiasi sikap majelis hakim yang menjanjikan independensi dalam mengadili perkara. Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak luar.
Lebih jauh, ia mengkritik keras alat bukti yang digunakan KPK karena dinilai sumir dan multitafsir. Menurutnya, sebuah alat bukti hukum tidak boleh sekadar dugaan yang disambung-sambungkan secara subjektif.
“Dalam asas hukum, alat bukti harus lebih terang dari cahaya, tidak boleh ditafsirkan. Ini yang saya lihat seperti dicocok-cocokkan,” urainya.
Guna mencari keadilan dan memulihkan nama baiknya, Abdul Wahid memastikan akan terus memberikan perlawanan hukum. Langkah terdekat adalah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa pada agenda sidang lanjutan mendatang. ***



















