Keresahan masyarakat terkait maraknya truk bertonase besar dan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang bebas berkeliaran di jalanan dalam kota akhirnya direspons tegas. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelanggar dengan menggelar operasi gabungan bersama kepolisian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menepis anggapan bahwa pihaknya melakukan pembiaran terhadap aktivitas kendaraan berat tersebut. Menurutnya, pengawasan terus dilakukan, namun para sopir kerap menggunakan celah dan berbagai alasan untuk mengelabui petugas di lapangan.
“Tidak ada pembiaran. Petugas kami rutin berpatroli. Banyak truk yang telah dihalau, bahkan sopir truk sudah ada yang ditilang Polantas dan prosesnya dilanjutkan hingga ke pengadilan,” tegasnya di Kantor UPT Perparkiran, Rabu (11/2/2026).
Masykur mengakui, tantangan di lapangan cukup kompleks. Para pengemudi truk sering berdalih hendak mengisi bahan bakar di SPBU dalam kota atau menuju gudang logistik yang posisinya berada di zona larangan. Modus-modus klasik seperti inilah yang kini menjadi fokus utama penertiban.
“Alasan-alasan seperti itu yang akan kami perketat pengawasannya,” cetusnya.
Guna menutup celah pelanggaran, Dishub Pekanbaru kini menggandeng Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Dishub Provinsi Riau, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Riau. Tim gabungan ini akan menyisir titik-titik rawan masuknya truk besar, seperti Jalan Garuda Sakti, Lintas Timur, dan kawasan Rumbai.
Sesuai regulasi yang berlaku, kendaraan bertonase besar hanya diizinkan melintasi jalan dalam kota pada malam hari, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Di luar jam tersebut, sanksi tegas menanti.
















