Meski konsep Green Policing Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mendapat sambutan positif kalangan akademisi lingkungan di Provinsi Riau, namun jajaran Polda Riau diharapkan tetap fokus pada tugas aspek yuridis-ekologi berdasarkan kerangka hukum yang kuat.
“Jika polisi ditugaskan terlalu luas, mulai dari penegakan aturan, reboisasi, pengelolaan sampah, hingga kegiatan sosial-ecological lainnya, ada resiko profesionalisme mereka terganggu karena beban tugas yang melewati ranah teknis dan administratif yang sebenarnya menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga teknis lain. Kita berharap polisi tetap fokus pada tugas aspek yuridis-ekologi, yakni penyidikan, penindakan, dan pencegahan terhadap pelanggaran lingkungan berdasarkan kerangka hukum yang kuat,” kata dosen ilmu lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau, Dr M Rawa El Amady, MA kepada GoRiau, Minggu (8/2/2026).
Rawa sendiri menilai konsep Green Policing Kapolda Riau Herry Heryawan sebuah konsep sinergi antara penegakan hukum lingkungan dengan peningkatan literasi ekologis, kolaborasi lintas sektor (pentahelix), serta pergeseran budaya internal menuju kepedulian terhadap keberlanjutan secara sistemik, sehingga reboisasi sejatinya hanya salah satu dari banyak pilar, bukan inti utamanya. Konsep seperti ini, sebut Rawa, berguna untuk menjawab masalah besar lingkungan hidup masyarakat Riau tentang keadilan ekologi.
“Green policing harus dimaknai sebagai kebijakan konkrit penegakan hukum pada lingkungan secara adil. Inti permasalahan lingkungan di Riau memang jauh lebih besar dari sekadar menanam pohon,” katanya.
Menurut Rawa, reboisasi bisa menjadi bagian dari mitigasi ekologi, tetapi tanpa penegakan hukum yang kuat terhadap pelanggaran lingkungan, penanaman pohon bisa mudah tergerus aktivitas ilegal seperti pembukaan lahan tanpa izin, pembakaran hutan, perambahan konsesi, bahkan praktik-praktik kebijakan yang mengabaikan nilai lingkungan. “Ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, maka setiap upaya restorasi akan menghadapi tekanan struktural dari pelanggaran yang sistemik,” tandas Rawa.
Kekuatan green policing ini, nilai Rawa, terletak pada keadilan ekologinya. Ambil contoh kejadian di TNTN, banyak pihak yang merusak TNTN, termasuk oknum aparat yang perlu diambil tindakan secara terbuka sehingga masyarakat adat merasa tindakan pada dirinya bersifat adil.
“Green Policing berpotensi menjadi slogan jika tidak disertai kebijakan hukum yang tegas, transparan, dan terintegrasi dengan komponen kelembagaan lain. Kepolisian, sebagai institusi dengan tugas pokok menegakkan hukum, bisa berada dalam posisi dilema jika diberi mandat yang terlalu luas tanpa batasan kompetensi yang jelas. Maka kita berharap polisi fokus pada tugas aspek yuridis-ekologi pelanggaran lingkungan berdasarkan kerangka hukum yang kuat,” papar Rawa.
Reboisasi, kebersihan, atau edukasi publik tetap penting, tambah Rawa. Tetapi idealnya hal itu dilakukan oleh berbagai aktor, seperti masyarakat adat, dinas kehutanan, lembaga lingkungan hidup, akademisi yang kemudian didukung oleh penegakan hukum yang adil dan konsisten.
“Green Policing yang aspiratif bisa menjadi katalis, tetapi tanpa dukungan struktural dan hukum yang kuat, serta pembagian tugas yang jelas antarlembaga, konsep besar itu akan menjadi simbol saja, ketimbang strategi terintegrasi yang menghadirkan keadilan ekologis secara nyata,” ujarnya.
Untuk diketahui, melalui strategi Green Policing, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan komitmennya untuk mengubah citra Provinsi Riau dari daerah penghasil asap menjadi paru-paru dunia. Menurutnya, Green Policing bukan sekadar program penanaman pohon biasa, melainkan pendekatan ekologis yang menempatkan polisi sebagai penjaga kehidupan. Strategi ini mengintegrasikan aspek keamanan, keadilan, dan keberlanjutan lingkungan yang selaras dengan filosofi Melayu, melindungi tuah menjaga marwah. ***
















