Misteri kematian tragis seekor gajah sumatera yang ditemukan tanpa kepala dan gading di area konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, hingga kini belum terpecahkan. Meskipun proses penyelidikan terus dikebut, aparat kepolisian masih menemui jalan buntu dalam mengidentifikasi pelaku pembantaian satwa dilindungi tersebut.
Hingga Selasa (10/2/2026), tim penyidik telah memintai keterangan dari 33 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan secara intensif di beberapa titik, termasuk di Mapolres Pelalawan, Polsek Ukui, hingga Polsek Pangkalan Kuras. Namun, keterangan dari puluhan saksi tersebut belum memberikan titik terang yang berarti bagi petugas.
“Sampai saat ini sudah 33 saksi yang kami periksa. Namun dari hasil sementara, mayoritas saksi mengaku tidak melihat adanya aktivitas mencurigakan atau orang yang membawa senjata api di sekitar lokasi kejadian,” jelas Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara.
Minimnya kesaksian mengenai pergerakan orang asing di area konsesi PT RAPP menjadi tantangan tersendiri. John menekankan bahwa pihaknya tidak bekerja sendiri. Kolaborasi lintas instansi dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan, serta pihak manajemen perusahaan guna memetakan akses keluar-masuk yang mungkin digunakan pelaku.
“Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya. Selain pemeriksaan saksi, penyisiran jalur-jalur tikus di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) juga terus dilakukan,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya memicu reaksi keras dari pimpinan kepolisian daerah. Kapolda Riau, Herry Heryawan, menyatakan kemarahan mendalam atas tindakan keji yang menimpa satwa endemik tersebut. Saat meninjau lokasi di Camp PT RAPP, Sabtu (6/2/2026), ia menegaskan bahwa pembunuhan gajah untuk diambil gadingnya adalah kejahatan luar biasa yang melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
“Kita sedih, geram, dan marah. Perbuatan ini dilakukan dengan sengaja dan kuat dugaan motif utamanya adalah untuk mengambil gadingnya. Ini adalah kejahatan luar biasa terhadap satwa yang dilindungi,” tegas Herry.
Pihak kepolisian kini mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun terkait perdagangan gading atau perburuan liar di wilayah Pelalawan. Warga diminta segera melapor melalui call center 110 atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat guna membantu mengakhiri praktik perburuan satwa liar yang merusak ekosistem hutan Riau. ***
















