Menu

Mode Gelap
 

Berita

Usai Diamankan dalam Kasus Pesta Narkoba Baliview, Selebgram dan Pengusaha Pekanbaru Dibebaskan

badge-check


					Usai Diamankan dalam Kasus Pesta Narkoba Baliview, Selebgram dan Pengusaha Pekanbaru Dibebaskan Perbesar

 Sejumlah orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan pesta narkoba di penginapan Baliview, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau akhirnya dibebaskan. Keputusan ini diambil setelah para tersangka, termasuk seorang selebgram dan pengusaha ternama di Pekanbaru menjalani proses hukum dan asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, M Yacub mengatakan, pembebasan dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian pemeriksaan. Pihak kepolisian kemudian mengajukan para tersangka untuk menjalani asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

 

“Sejak awal, penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka yang diamankan merupakan penyalahguna narkotika. Untuk tindak lanjutnya, penyidik mengajukan asesmen ke BNN,” ujar M Yacub, Minggu (25/1/2026).

Ia menegaskan bahwa kewenangan penilaian serta rekomendasi terkait rehabilitasi sepenuhnya berada di ranah BNN. Tim Asesmen Terpadu yang memberikan keputusan tersebut terdiri dari unsur BNN, kejaksaan, kepolisian, psikolog, hingga tenaga kesehatan.

 

 

“Setelah proses asesmen dilakukan dan rekomendasi dikeluarkan, maka penanganan selanjutnya menjadi kewenangan BNN. Itu yang menjadi dasar pembebasan mereka,” jelasnya.

Peristiwa ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang dari sebuah unit apartemen, di antaranya selebgram berinisial SL (33) serta pengusaha otomotif dan ponsel berinisial AM. Selain itu, terdapat lima orang lainnya berinisial AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).

Dari hasil pemeriksaan awal, lima orang sempat menyandang status tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, sementara dua lainnya hanya sebagai saksi. Petugas juga menyita barang bukti berupa empat cartridge berisi narkotika jenis etomidate dan delapan butir psikotropika jenis pil happy five.

Meski para penyalahguna kini telah dibebaskan untuk menjalani rehabilitasi, M Yacub memastikan proses hukum terhadap pemasok barang haram tersebut tetap berjalan. Polisi saat ini tengah memburu pelaku utama yang memfasilitasi narkotika tersebut.

“Untuk penyedia barang, yakni berinisial O dan IR, saat ini masih dalam pengejaran. Pengembangan terus kami lakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Polresta Pekanbaru mengklaim penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai rekomendasi resmi dari BNN.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

UPT Penilaian Kompetensi BKD Riau Raih Akreditasi A, Diakui Secara Nasional

26 Januari 2026 - 13:14 WIB

DPRD Riau Dorong Penertiban Tempat Hiburan, Dispar Perkuat Koordinasi Lintas OPD

26 Januari 2026 - 13:07 WIB

Rp2,4 Miliar Disalurkan PTPN IV Regional III, Dorong Ekonomi dan Pendidikan Rokan Hulu

26 Januari 2026 - 13:02 WIB

Debit Air Hulu Menurun, PLTA Koto Panjang Tutup Semua Pintu Air

26 Januari 2026 - 12:54 WIB

BSS Parking Tanggapi Kasus Mie Gacoan Sudirman: Transformasi Parkir Butuh Kolaborasi, Bukan Intimidasi

25 Januari 2026 - 13:53 WIB

Trending di Berita