Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (2/2/2026). Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp337,5 juta.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Dedy, menyatakan bahwa Asri Auzar melanggar Pasal 372 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Asri Auzar selama 10 bulan, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani,” ujar Dedi saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Merespons putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Supradi Bone, menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding. Hal serupa juga disampaikan oleh JPU, Pince Puspita, di hadapan majelis hakim.
Kasus ini berawal pada November 2020 ketika Asri meminjam uang kepada Vincent Limvinci dengan jaminan sebuah sertifikat tanah. Karena utang tersebut tak kunjung dilunasi, Asri akhirnya menjual lahan beserta enam unit ruko kepada Vincent senilai Rp5,2 miliar pada Juli 2021.
Meski kepemilikan ruko telah beralih secara sah ke tangan Vincent berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan proses balik nama sertifikat, Asri diduga bertindak seolah masih menjadi pemilik bangunan tersebut. Ia menagih uang sewa kepada para penyewa ruko untuk periode 2021 hingga 2025.
Uang sewa sebesar Rp337,5 juta tersebut diterima Asri tanpa sepengetahuan pemilik sah. Merasa dirugikan, Vincent Limvinci kemudian melaporkan tindakan mantan legislator tersebut ke Polresta Pekanbaru hingga berlanjut ke meja hijau. ***














