Sejumlah warga mengeluhkan adanya pungutan parkir di warung harian di sepanjang Jalan Rindang–Tangkerang Labuai, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru. Pengaduan tersebut ramai disampaikan melalui media sosial dan menyebut praktik pungutan parkir di kawasan permukiman yang dinilai tidak semestinya dikenakan tarif.
Dalam laporan warga, disebutkan setidaknya terdapat beberapa lokasi yang memungut biaya parkir kepada pengunjung. Warga mempertanyakan legalitas juru parkir yang beroperasi hanya bermodalkan rompi tanpa tanda pengenal, serta mempertanyakan alur setoran uang parkir yang dipungut dari masyarakat.
“Alfamart dan Indomaret sudah parkir gratis, tapi warung harian di jalan pemukiman masih dipungut parkir. Kami mempertanyakan ke mana uang parkir itu mengalir,” tulis pelapor dalam unggahan media sosialnya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Zulfahmi, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung.
“Hasil pengecekan tim kami pagi tadi menunjukkan bahwa lokasi yang dilaporkan memang masuk dalam zona parkir resmi,” kata Zulfahmi kepada Goriau, Senin (2/2/2026).
Menurut dia, kawasan Jalan Rindang–Tangkerang Labuai berada dalam Zona 1 pengelolaan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga, PT Yabisa, dan telah berjalan sejak lama.
“Ini bukan titik baru. Sejak awal pengelolaan parkir di Pekanbaru, lokasi tersebut sudah masuk zona PT Yabisa. Petugas parkir di lapangan juga memiliki atribut lengkap,” ujarnya.
Zulfahmi menjelaskan, PT Yabisa miliki kelola parkir di Kota Pekanbaru terbagi ke dalam beberapa zona, yakni Zona 1 meliputi Arengka, Jalan Riau, Arhanud, hingga Kulim, Zona 2 Arengka arah Panam, serta Zona 3 wilayah Rumbai.
Terkait perbedaan perlakuan dengan ritel modern yang menerapkan parkir gratis, Zulfahmi menyebut mekanismenya berbeda dan harus melalui pengajuan resmi.
“Untuk ritel modern, pengelola bisa mengajukan ke Dispenda Pekanbaru. Nantinya Mekanisme berubah menjadi pajak parkir yang dikelola oleh bapenda tidak retribusi parkir lagi, sehingga juru parkir tidak lagi menarik uang langsung dari masyarakat,” katanya.
Meski demikian, UPT Perparkiran, kata Zulfahmi, tetap membuka ruang pengawasan dan evaluasi terhadap praktik perparkiran di lapangan agar tidak menimbulkan keresahan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” ujar dia. ***













