Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar meringkus seorang pria berinisial JU (25) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Warga Kecamatan XIII Koto Kampar ini ditangkap setelah aksi bejatnya terbongkar melalui percakapan di aplikasi pesan singkat.
Kasus yang menimpa korban berinisial E (13) ini terungkap pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Saat itu, ibu korban merasa curiga dan memeriksa telepon genggam milik anaknya. Ia menemukan percakapan WhatsApp dari pelaku yang menanyakan perihal hubungan badan yang pernah mereka lakukan.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menyebutkan bahwa korban akhirnya mengakui telah disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Kejadian pertama kali berlangsung pada Rabu (31/12/2025) malam di kawasan perkebunan sawit.
“Orang tua korban berinisial R (48) melapor ke Polres Kampar pada Jumat (30/1/2026) lalu,” jelas Gian, Minggu (1/2/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHP.”Pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Gian. ***
















